INDOSatu.co – SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar jaringan praktik prostitusi yang melibatkan artis selebgram ternama Indonesia dan seorang warga negara Brasil. Kasus ini berhasil diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang, Rabu (15/12) lalu.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE, 26, yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD, 26, wanita berkewarganegaraan Brasil.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE itu bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya, petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Dirreskrimum Polda Jateng dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy di lobi Dirreskrimum, Senin (20/12) siang.
Sedangkan modus operandinya, pelaku berinisial JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru. Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB, 42, yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp 20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.
Kemudian, dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp 5 juta. “Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD. Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK, yakni TE (selebgram) dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp 600 juta. (*)