Polda Jateng Bekuk Pelaku Spesialis Penjarah Swalayan

  • Bagikan
TERANCAM HUNI PENJARA: Petugas Polda Jateng melakukan ekspose barang bukti dan pelaku spesialis penjarah swalayan di berbagai lokasi di Jawa Tengah.

INDOSatu.co – SEMARANG – Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menggulung sindikat spesialis pencurian toko, yang beraksi di 13 lokasi yang berbeda dengan sasaran minimarket. Saat penangkapan, petugas sempat melepas tembakan ke kaki para tersangka, karena mencoba kabur dari kejaran petugas.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat pencurian toko itu terdiri dari tiga orang, yakni HS dan SD warga Kabupaten Magelang, serta BS warga Kabupaten Batang. Mereka menjalankan aksinya di beberapa tempat, salah satunya di toko Alfamart di Purwokerto Kidul, Kecamatan Kedung Pantet, Kabupaten Banyumas.

Baca juga :   Jadi Buron, Begal di Jalan Pemuda Dibekuk Petugas

“Petugas mengamankan tiga orang pelaku dan satu orang masih dalam DPO,” katanya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Jumat (24/9).

Djuhandani menjelaskan, ketiga tersangka ini telah beraksi di 13 lokasi di antaranya, di wilayah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, serta Kabupaten Semarang. Dari 13 toko yang dijarah itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 612 juta.

Baca juga :   Bandara Jenderal Ahmad Yani Gelar Table Top & Modular Exercise

Selain mengambil uang yang tersimpan di dalam brangkas toko, para tersangka juga menggasak sejumlah barang dagangan dan juga komputer. “Dari pelaku ini motifnya ekonomi, dan aksinya dilakukan antara pukul 02.00 – pukul 05.00. Sasarannya adalah toko-toko seperti Alfamart, Indomaret, dan toko-toko kelontong lainnya yang digembok dari luar. Pelaku sangat paham, jika toko digembok, dipastikan tidak ada yang jaga,” katanya.

Baca juga :   Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang Liar di Kawasan Johar

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebuah linggis besi, mobil Avanza dengan nopol R 8490 TH milik tersangka dan sebuah brankas.

“Untuk tersangka yang tertangkap, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *