PKS Tegaskan Penentuan Usia Capres-Cawapres Kewenangan DPR, Bukan Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
JANGAN TABRAK ATURAN: Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKS, Zainudin Paru mengatakan, masalah batas umur capres dan cawapres adalah urusan DPR, bukan Mahkamah Konstitusi.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan segera membacakan putusan gugatan usia capres dan cawapres. Bahkan,  ptusan akan dibacakan pekan depan. Terkait dengan agenda MK itu, PKS perlu mengingatkan penentuan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan DPR, bukan MK.

“Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang (DPR), bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKS, Zainudin Paru, kepada wartawan belum lama ini.

Baca juga :   Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun, Viani: Nama Saya Dicemarkan

Zainudin yakin MK akan menjaga marwah dan melaksanakan kewenangan sesuai aturan yang berlaku. Dia menyinggung urusan capres dan cawapres tidak sebatas pada masalah usia.

“Capres/cawapres bukan soal usia semata. Tapi lebih dari itu tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan,” katanya.

Baca juga :   Efisiensi Rp 306,7 Triliun, Anthony Yakin Tak Bikin Kontraksi Ekonomi

Dia berharap MK mampu menempatkan kepentingan bangsa dibanding kepentingan kelompok tertentu dalam memutus gugatan usia capres dan cawapres.

“Kita mengingatkan pada semua pihak agar menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama, di atas kepentingan pribadi dan golongan,” katanya.

MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Baca juga :   Berkat Program Sekolah Gratis, Risma Didoakan Warga Surabaya Terpilih Jadi Gubernur

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *