PHK PT Sritex, DPR RI Minta Pemerintah Kawal Pembayaran Kompensasi

  • Bagikan
PEDULI PEKERJA: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyikapi Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku terkait kasus PHK karyawan PT Sritex.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ribuan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (2/3).

Seperti diberitakan, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2). Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

Baca juga :   Gempa di Myanmar, Pratikno: Indonesia Segera Kirim Bantuan Medis dan Logistik

Nihayah menilai, keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idulfitri ini tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

“Karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga :   Zulhas Calon Menhub, Saleh: PAN Punya Segudang Kader

Karena itu, Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga :   Silaturrahmi, Gus Yahya Ingin NU-Muhammadiyah Bisa Kerja Sama Lebih Erat

Legislator asal Dapil Jawa Timur III itu juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, kata dia, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tambah Nihayatul.

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *