INDOSatu.co – SEMARANG – Sebanyak 16 warga luar Kota Semarang, yang menempati rumah kos di Jalan Slamet Riyadi, Kota Semarang diduga menyalahi aturan kependudukan. Mereka yang seharusnya tiga bulan membawa surat domisili, Tetapi hal itu tidak dilakukan. Sehingga, mereka harus mengurus ke kelurahan setempat.
“Idealnya warga luar itu harus setiap tiga bulan sekali memperpanjang surat domisili di kelurahan,” kata Kepala Sat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, seusai melakukan razia rumah kos pada Selasa malam, (19/10).
Dalam razia tersebut, petugas mengetuk satu persatu kamar kos. Tidak berselang lama, pemilik kamar keluar dan petugas meminta kartu identitas diri. Banyak penghuni kos yang kaget dengan adanya razia tersebut. Dalam razia itu, ditemukan satu wanita bersama dengan lima pria.
Fajar menambahkan, kegiatan razia ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Disdukcapil, Bapenda, serta Kepolisian yang melakukan razia di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Gayamsari, Pandean Lamper, dan Sambirejo.
“Nanti pemilik kos akan kami undang lantaran menyalahi aturan. Karena ada pasangan tidak resmi juga,” tambahnya.
Mulai hari ini dan seterusnya, pihaknya bersama Bapenda akan berlaku tegas kaitannya dengan data, yang kaitannya dengan Dispendukcapil dan pajak dengan Bapenda, yang kaitannya dengan bangunan, serta dengan Satuan Pol PP terkait penertiban. Jika ditemukan pasangan selingkuh yang tertangkap, pihaknya akan menyerahkan kepada polisi biar dibina.
“Satuan Narkoba juga akan dilibatkan. Semua ingin Kota Semarang bagus dan warganya juga harus bagus pula,” jelasnya. (*)