Petugas Gulung 15 Pengedar dan Pemakai Narkoba

  • Bagikan
LANGGAR UUD: Belasan para pengedar dan pengguna narkoba di tangkap oleh Polres Lamongan dan dipamerkan di Mapolres setempat.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Polres Lamongan terus berperang melawan para pelaku tindak kejahatan narkoba. Terbukti, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menggulung 15 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Dua di antara tersangka adalah residivis yang baru mendapat asimilasi dan bebas. Belasan tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda, separohnya adalah jaringan pengedar dan pengguna.

“Ini hasil selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 mulai tanggal 1 sampai 12 September, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba, AKP Akhmad Khusen, saat konferensi pers dan memamerkan belasan tersangka di Mapolres setempat, Kamis (16/9).

Baca juga :   Diduga Tipu Rp 1 Miliar, Sales Diler Motor di Lamongan Dibekuk

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana juga menyampaikan, bahwa Ops Tumpas Semeru 2021 Polres Lamongan ini berhasil mengungkap 15 tersangka dari 12 kasus yang berbeda. Dari 12 kasus tersebut, ungkap Miko, 3 di antaranya target operasi (TO) dan 9 sisanya non TO.

“Dari 15 tersangka ini 2 diantaranya adalah residivis, tersangka inisial RO yang pernah ditangkap tahun 2017 dan satunya berinisial AS yang pernah ditangkap tahun 2016 lalu,” ungkap Miko.

Baca juga :   Nikmati Malam Imlek, Bupati Jalan-jalan ke Bojonegoro Thamrin Park

Lebih lanjut, Miko menuturkan, bahwa sejumlah tersangka ini memang diburu dan dibekuk berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Lamongan masih cukup tinggi.

“Dari 12 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 9,63 gram, pil dobel L sebanyak 2.638 butir, uang tunai Rp 4.115.000, 9 unit HP berbagai merk, 6 unit sepeda motor berbagai merk, timbangan elektrik, dan lain-lain,” terangnya

Baca juga :   Wujudkan Infrastruktur yang Handal, Pembangunan Fisik dan Non Fisik Lamongan Dimasifkan

Miko mengatakan, kasus barang haram ini berhasil diungkap di 12 kasus yang berbeda, yakni di Kecamatan Kalitengah, Brondong, Paciran, Sarirejo, Karanggeneng, Sukodadi, Kedungpring, Modo, Ngimbang, dan Babat.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 mengenai sabu-sabu, serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sekaligus pasal 197 tentang obat keras daftar G jenis pil dobel L,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *