Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat Tuntut DPR segera Makzulkan Presiden Jokowi

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Sejumlah tokoh nasional dan daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat bersama para ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak dan berbagai aktivis, pada Rabu (29/11) menggelar Silaturahmi dan Konsolidasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat.

Acara tersebut merupakan kegiatan lanjutan Petisi 100 sebelumnya, yakni pada akhir Juli 2023, yang saat itu telah mengajukan dua tuntutan utama Petisi 100 kepada DPR dan MPR. Kedua tuntutan tersebut, yakni;

Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 untuk segera memeroses pemakzulan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.

Baca juga :   Dampak Putusan MK Nomor 60 dan 70, Anthony: Bikin Rencana Jahat Jokowi Berantakan

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa, dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.

Anthony mengungkapkan, dari perkembangan situasi politik nasional akhir-akhir ini serta berbagai ungkapan yang disampaikan para pembicara saat silaturahmi, para peserta menyepakati antara lain:

Pertama, kata Anthony, 10 alasan pemakzulan yang telah disampaikan melalui Petisi 100 pada 20 Juli 2023 di Gedung MPR-RI semakin diperkuat dengan adanya perkembangan baru pelanggaran-pelanggaran Jokowi berikutnya. Untuk hal tersebut, Petisi 100 mendesak agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi sesegera mungkin, agar Pemilu 2024 bisa berjalan secara fair.

Baca juga :   Demo Damai GPKR di Depan Gedung DPR RI, Din Syamsuddin Desak Dewan Gunakan Hak Angket

Kedua, Jokowi jelas terlibat dalam intervensi terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman, adik iparnya. Mantan Ketua MK yang dipecat oleh MK-MK karena merekayasa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 guna meloloskan Gibran, putra Jokowi, jelas melanggar TAP MPR Nomor 11 Tahun 1997, Pasal 17 ayat (5) ayat (6) & (7) UU No.48/2008, dan melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.

Baca juga :   PKS Diminta Konsisten dengan Platform Perjuangan Partai dan Hindari Ambisi Kekuasaan

Ketiga, diduga ada dugaan KKN yang melibatkan Presiden Jokowi yang merugikan keuangan Negara, dalam memperpanjang izin usaha (IUPK) tambang Freeport hingga 2061.

”Jadi, itulah tuntutan yang dilakukan oleh Petisi 100 sebagai Penegak Daulat Rakyat, serta kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, sebagai wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Anthony.

Selain Anthony, acara tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya, yakni Letjen TNI (Purn) Yayat Sudradjat, Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman, Letjen TNI (Purn) Suharto, DR. H. Marwan Batubara, HM Rizal Fadillah, SH, Ir. Syafril Sjofyan, MM. Dindin S. Maolani, dan Tito Rusbandi. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *