Petakan Hukum di Masyarakat, Pengadilan Negeri Dekatkan Layanan Peradilan

  • Bagikan
SALING DUKUNG: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (lima dari kanan) menerima kue HUT ke-77 MA dari Ketua PN Maskur Hidayat di kantor Pengadilan Negeri Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Melihat tingginya kasus perceraian di Kabupaten Lamongan, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, Abdurrahman, mengusulkan agar di setiap kecamatan disediakan anjungan gugatan mandiri, yang mana masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maupun ke Pengadilan Agama.

Usulan tersebut disampaikan Abdurrahman didampingi Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Maskur Hidayat, di hadapan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat tayaskuran HUT ke-77 Mahkamah Agung di Gedung Persidangan Candra, Pengadilan Negeri Lamongan, Jumat (19/8).

Usulan tersebut, kata Abdurrahman, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga untuk pengajuan gugatan perceraian bisa dilakukan di kecamatan. “Nanti alangkah baiknya setiap kecamatan disediakan ajungan gugatan mandiri, sehingga masyarakat yang ada di Lamongan yang jauh, tidak perlu repot-repot mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Lamongan,” ujar Abdurahman.

Baca juga :   Berbekal Layanan Pendidikan Berkualitas, Bupati: PGP Harus Jadi Katalisator Merdeka Belajar

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Maskur Hidayat menambahkan, rencana pendekatan pelayanan tersebut untuk menyelesaikan masalah yang bersifat administrasi yudisial atau di luar persidangan.

“Nanti kita bisa semacam nunut buka anjungan di kecamatan untuk beberapa persoalan yang bersifat administrasi yudisial. Sedangkan kalau persidangan nanti masih tetep di pengadilan negeri. Tapi di luar itu insya Allah bisa kita sinergikan dengan sarana prasarana (sarpras) Lamongan,” pungkas Maskur.

Baca juga :   Rangkul Jamaah, PD IPHI Lamongan Bentuk 474 Kepengurusan Tingkat Desa

Menanggapi usulan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, mendukung upaya tersebut untuk kebangkitan kembali pengadilan di Lamongan. Menurut Yuhronur, untuk mewujudkan pelayanan prima di masyarakat dibutuhkan sinergitas antar semua elemen,  HUT Mahkamah Agung ke 77 merupakan spirit untuk bergerak bersama demi pemulihan ekonomi dan sosial.

“HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini sebagai momentum bagi kita untuk mendapatkan spirit guna mendapatkan bangkitnya pengadilan. Bergerak bersama untuk pemulihan sosial, ekonomi yang kita lakukan bersama untuk bangkit,” tutur Yuhronur di Gedung Persidangan Candra Pengadilan Negeri Lamongan

Baca juga :   Hadiri Pengukuhan, Bupati Lamongan Ingin Pemuda Pancasila Penjaga Ideologi Negara

Lebih lanjut Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur, meyakini bahwa, dengan sinergitas seluruh Forkopimda Lamongan, akan tercipta kejayaan Lamongan yang Berkeadilan. “Saya yakin Forkopimda di Lamongan ini saling kompak dan bersinergi untuk pelayanan yang lebih baik,” kata Pak Yes.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan per bulan Mei 2022 , tercatat  sebanyak 1.197 kasus perceraian, 339 perkara cerai talak dan 858 perkara cerai gugat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *