INDOSatu.co – LAMONGAN – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (Pak Yes) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (1/8).
Pak Yes mengungkapkan, desain fiskal raperda perubahan APBD tahun 2024, untuk pendapatan daerah setelah perubahan mengalami peningkatan menjadi Rp 3,546 triliun atau 2,31 persen dari proyeksi APBD murni.
Sementara, anggaran belanja daerah direncanakan mencapai Rp 3,493 triliun, atau naik 0,22% dari pagu belanja daerah sebelum perubahan. sehingga dalam postur perubahan APBD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2024 mengalami surplus anggaran sebesar Rp 53,85 miliar.
“Sebagai penyeimbang dari surplus yang terjadi, maka kebijakan pembiayaan yang ditempuh adalah sebagai berikut dari sisi penerimaan pembiayaan, yaitu dilakukan penyesuaian terhadap alokasi sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun anggaran sebelumnya atau tahun anggaran 2023, menjadi sebesar Rp 24,187 miliar atau turun sebesar 75,81 persen dibanding sebelum perubahan,” ucap Pak Yes, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Sebelumnya, APBD Kabupaten Lamongan tahun anggran 2024 untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,466 triliun. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3,486 triliun, dengan surplus senilai Rp 19,3 miliar.
Dari sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah Kabupaten Lamongan pada perubahan APBD mengalami penyesuaian atau perubahan menjadi Rp 77,273 miliar, terkontraksi 4,23 persen dari sebelum perubahan. Dari pembiayaan penerimaan kondisi dan pengeluaran pembiayaan yang telah dialokasikan, sisa pembiayaan anggaran menjadi nol.
Lebih lanjut, kata Pak Yes, penyusunan rancangan perubahan APBD ini mengacu pada perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAAS tahun anggaran 2024 yang telah disetujui antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan DPRD Kabupaten Lamongan pada tanggal 29 Juli 2024 kemarin.
“Perubahan ini untuk mengakomodasi adanya perubahan sumber dana spesifik, baik dari pemerintah pusat dan provinsi, yang berpengaruh baik langsung dan tidak langsung terhadap struktur pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam hal ketetapan definitif setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan,” pungkas Pak Yes. (*)