INDOSatu.co – BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah membuat kebijakan konkret terkait langkah mengurangi angka pernikahan dini di daerahnya. Apa itu? Bupati Anna mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah.
Di Perbup tersebut, setiap calon pengantin yang ber-NIK Bojonegoro mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta per orang. Kebijakan Bupati Anna itu terkonfirmasi dan diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.
Menurut Bupati Anna, pemberian insentif bagi para calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro merupakan kebijakan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini dan penurunan angka stunting.
“Kebijakan ini sungguh-sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan dibawah umur. Sebab, angka stunting di Bojonegoro ini terus kita berantas,” tegas Bupati Anna sebagaimana dikutip dari akun Instagram Bupati Anna @annamuawanah.
Bupati perempuan pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan, bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro dalam pemberian insentif bagi para calon pengantin yang baru saja keluar Perbup-nya ini, merupakan satu-satunya di Indonesia. Dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk provinsi lain, kabupaten lain belum ada pemberian insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro ini. Dan selama perbup ini masih ada, maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro,” jelas Bupati Anna.
Bupati Anna mengimbau, para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1. Sebab, di kantor tersebut, ada desk yang memberikan informasi insentif calon pengantin secara lengkap.
“Sebentar lagi Idul Adha. Biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatkan jodoh seperti yang diharapkan. Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro, maka mendapatkan total Rp 5 juta. Bisa ditabung, modal kerja, beli kambing untuk dipelihara, bahkan untuk berbulan madu,” kata perempuan yang juga Ketua DPC PKB itu.
Berdasarkan ketentuan, sasaran penerima insentif, yakni penduduk Bojonegoro yang dibuktikan dengan KTP-el dan KK paling singkat telah tercatat 6 (enam) bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan.
Untuk mempelai pria berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun. Sedangkan untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun. Dan pernikahan itu merupakan yang pertama.
Sementara itu, besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 2.500.000 per orang dengan KTP Bojonegoro. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis kepada bupati melalui DP3AKB dengan persyaratan, yakni surat permohonan, fotokopi KTP-El, dan fotokopi KK.
Selain itu, fotokopi surat tanda pendaftaran calon pengantin yang dikeluarkan oleh KUA bagi yang muslim dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil untuk non muslim, atau fotokopi akta perkawinan (bagi pasangan pengantin non muslim) maupun buku nikah (bagi pasangan pengantin muslim) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perkawinan dilangsungkan, yang tentu akan diverifikasi oleh verifikator yang ditunjuk Pemkab Bojonegoro. (*)