INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemkab Lamongan, Jawa Timur menargetkan pada 2023, sebanyak 80-90 persen anak di Kabupaten Lamongan sudah harus mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum memiliki KTP-el.
Berdasarkan data administratif perbulan Juli 2023, terdapat 133.229 anak di Lamongan sudah memiliki KIA atau setara 46 persen dari 292.203 anak di kabupaten berjuluk Kota Soto itu. Sementara, untuk merampungkan sisanya atau sekitar 158.974 anak, Pemkab akan terus mendekatkan layanan KIA di setiap kecamatan se-Kabupaten Lamongan.
KIA merupakan identitas resmi anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Achmad Edwin Anedi, kepemilikan KIA dapat mempermudah pengurusan administrasi seperti jaminan kesehatan, pembukaan rekening tabungan, pengurusan imigrasi, mendaftar sekolah, hingga mencegah perdagangan anak.
“KIA bermanfaat selain sebagai identitas mandiri untuk mengurus kesehatan, perjalanan luar negeri, bahkan untuk mencegah tindak kejahatan, akan sangat membantu mengantisipasinya,” ucap Edwin saat ditemui di Kantor Disdukcapil Lamongan, Rabu (9/8).
Namun, karena masih adanya anggapan dibenak orang tua bahwa KIA belum penting, Disdukcapil Lamongan melakukan langkah preventif berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Lamongan dan kantor kecamatan se-Kabupaten Lamongan, untuk menyosialisasikan sekaligus mendekatkan pelayanan kepengurusan KIA.
Syarat pengurusan KIA, berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, untuk usia 5-16 tahun melampikan foto kopi KTP kedua orang tua, foto kopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto anak. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup didaftarkan ke kantor kecamatan dengan membawa KK dan KTP orang tua, yang nantinya masuk kedalam program 3 in 1 (KK baru, akta kelahiran anak, dan KIA).
Sinergitas dengan lembaga sekolah, peserta didik Lamongan yang belum memiliki KIA dapat melakukan pengurusan di sekolah masing-masing dengan melampirkan persyaratan foto kopi KK, akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto. KIA akan menjadi dan dapat diambil di kantor kecamatan.
Edwin berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kepedulian sejak dini akan pentingnya data administrasi kependudukan. (*)