Permintaan Maaf Jokowi Tidak Menghilangkan Pidana

  • Bagikan

PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia. Jokowi memberi alasan, bahwa tidak ada manusia yang sempurna, sehingga tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Jokowi minta maaf, karena merasa bersalah, boleh-boleh saja. Tetapi, apakah rakyat mau memaafkan, belum tentu.

Mungkin banyak kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima permintaan maaf Jokowi. Khususnya mereka yang merasa dijahati, dizalimi, atau dikhianati oleh kebijakan Jokowi. Dan banyak lagi alasan yang membuat masyarakat kelompok tertentu berat memberi maaf kepada Jokowi.

Misalnya, masyarakat kelompok bawah mungkin tidak bisa memaafkan Jokowi karena kebijakannya yang pro oligarki memberi dampak langsung memiskinkan mereka. Seperti, kebijakan memberi insentif bebas PPN untuk kendaraan bermotor tetapi menaikkan pajak PPN konsumsi (dari 10 persen menjadi 11 persen). Atau menaikkan harga BBM (bersubisidi) pada September 2022 di tengah kenaikan penerimaan negara yang cukup tinggi, mencapai hingga 40 persen.

Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana. Bahkan dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, seperti diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999): Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca juga :   Remember KM 50: Tangkap Fadil Imran

Untuk hal yang satu ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi, yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf.

Pertama, Jokowi terindikasi menetapkan UU dengan melanggar konstitusi, antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, PERPPU (UU) Covid-19. Ada dua konsekuensi atas pelanggaran konstitusi ini. Pertama; jika terbukti melanggar konstitusi, maka pelanggar konstitusi termasuk kategori pengkhianat negara, sesuai definisi di penjelasan Pasal 169 huruf d, UU tentang Pemilu. Kedua; kalau pelanggaran konstitusi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka termasuk tindak pidana korupsi dan diancam pidana.

Karena itu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti apakah dugaan rakyat benar, bahwa antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, UU (PERPPU) Covid-19 melanggar konstitusi, dan apakah merugikan keuangan negara.

Baca juga :   Antara Kisah Yusuf dan Joshua, Kapolri Diuji

Konsep otorita di dalam UU IKN diduga melanggar konstitusi Pasal 18. Karena, menurut pasal 18, bentuk pemerintah daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan atau Kota, dengan kepala daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis, dan mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga dipilih secara demokratis.

Karena itu, pemerintah daerah dalam bentuk Otorita, dengan kepala daerah dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat oleh Presiden, serta tidak mempunyai Dewan (DPRD), secara nyata melanggar konstitusi. Sebagai konsekuensi, anggaran negara (APBN) yang dikeluarkan untuk Otorita IKN, kemungkinan besar, merugikan keuangan negara, dan karena itu diancam pidana.

Kemudian, UU (PERPPU) Cipta Kerja terindikasi juga melanggar konstitusi, karena pada akhir tahun 2022 tidak ada kegentingan memaksa yang dapat dijadikan dasar penetapan PERPPU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Jokowi diduga melakukan manipulasi faktor “kegentingan memaksa”.

Selain itu, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum, juga melanggar konstitusi, yaitu melanggar Hak Asasi Manusia, Pasal 28H. Khususnya, apabila penetapan PSN digunakan sebagai dasar untuk mengusir masyarakat setempat secara paksa, seperti yang sedang terjadi di PIK 2.

Baca juga :   Anies, "Oemar Bakri" dan Pendidikan untuk Orang Miskin

Pasal 28H ayat (1) UUD berbunyi:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28H ayat (4) UUD berbunyi:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Kalau dugaan pelanggaran konstitusi seperti dijelaskan di atas terbukti, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka Jokowi dapat dicap sebagai pengkhianat negara, dan dapat diancam pidana. Permintaan maaf Jokowi tidak bisa menghapus kesalahan pidana tersebut. (*)

Prof. Anthony Budiawan;
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Alumni Doktoral (S3) Erasmus University, Rotterdam, Belanda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *