INDOSatu.co – JAKARTA – Advokat kondang, Yusril Ihza Mahendra disarankan Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD tidak usah banyak komentar terkait gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA). Yusril berharap agar Mahfud selaku pemerintah bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut di MA.
“Saya minta sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Pria yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menduga Mahfud belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukannya ke MA.
Dia mengaku tidak memiliki tujuan menjatuhkan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Sebab, ia berprofesi sebagai advokat yang tak mengurusi soal politik.
“Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional saja sebagai advokat,” kata advokat asal Belitung.
Yusril menilai parpol memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, dia menilai negara tidak akan sehat dan demokratis jika partai-partainya bersifat monolitik, oligarkis, dan nepotis.
Dia menganggap keputusan-keputusan partai saat ini kerap didominasi oleh elit tertentu.
“Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan? ” tanya dia.
Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung. Empat kader itu sudah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono.
Menko Polhukam Mahfud MD ikut mengomentar itu. Mahfud menilai gugatan Yusril tidak akan ada gunanya, baik jika dikabulkan ataupun ditolak Mahkamah Agung.
Apabila gugatan dikabulkan, Demokrat hanya akan diminta memperbaiki AD/ART. Kepemimpinan tetap akan dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Bukan Moeldoko. (ad/red)