Perangi Rokok Ilegal, Bupati Yuhronur Ingatkan soal Sanksi Bagi yang Melanggar

  • Bagikan
KAMPANYE ROKOK ILEGAL: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (pakai kaus hitam) menyerahkan motor bagi pemenang funbike dalam rangka 'perang' melawan peredaran rokok ilegal.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Menjadi salah satu daerah penyumbang hasil tembakau terbesar di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Lamongan melakukan berbagai upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui Funbike yang dilaksanakan di Sukorame, Sabtu (3/12).

“Mari kita sukseskan funbike pada hari ini, sekaligus sebagai gerakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan,” ajak Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat memberangkatkan Funbike di depan Pendopo Kecamatan Sukorame.

Baca juga :   Wujudkan Generasi Emas, Bupati Pastikan Seluruh Anak Lamongan Terima Sub PIN Polio

Tak hanya mendapat badan yang sehat, dengan menyusuri jalan sejauh 15 KM, masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut juga mendapatkan wawasan terkait sanksi yang diterima bagi orang yang menyediakan, menawarkan, menjual, mengedarkan rokok ilegal serta ciri-ciri dari rokok ilegal.

“Dengan kegiatan ini, masyarakat bisa memahami bagaimana ciri-ciri rokok ilegal dan memahami tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan di bidang cukai,” ungkap Kepala Satpol PP Lamongan Jarwito.

Baca juga :   Demi Legalitas, Bupati Yuhronur Ajak Takmir Sertifikatkan Tanah Wakaf

Terdapat 4 (empat) ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. Sedangkan bagi para pelanggar rokok ilegal, berdasarkan UU Nomor 39 pasal 54 Tahun 2007 Tentang Cukai, dapat dikenakan saksi pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga :   Tantangan Bencana Makin Komplek, Lamongan Lakukan Mitigasi Hidrometeorologi

Sebab, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) yang dalam konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan efek negatif bagi negara, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, maupun lainnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *