Peran dan Kinerja Dilewati, Senator Asal Jateng: Tanpa DPD Tak Sah, Berharap Tak Terulang

  • Bagikan
DPD PUNYA PERAN: Anggota DPD RI asal jawa Tengah, Abdul Kholik meyoroti tidak dibacanya hasil kinerja DPD terkaitpembacaan nota RAPBN dalam sidang bersama DPR dan DPD RI belum lama ini.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota DPD RI, Abdul Kholik mengapresiasi pidato Ketua DPR Puan Maharani pada saat sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam acara penyampaian nota RAPBN tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (16/8).

Pada sidang tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kinerja legislasi yang dirinci per setiap komisi. Masing-masing komisi disebutkan jumlah undang-undang yang diselesaikan. Penekanan DPR bukan pada jumlah, tapi pada kualitas legislasi. Ini merupakan hal positif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.

Namun sayangnya, ada hal yang terlupakan dari penyampaian  kinerja legislasi tersebut, yaitu tidak disebutkannya keterlibatan DPD dalam proses pembuatan undang-undang. Ketua DPR hanya menekankan kinerja legislasi merupakan hasil kerja antara DPR dengan pemerintah.

Baca juga :   Apresiasi Pidato Jokowi soal Swasembada Beras, Abdul Kholik: Kenapa Petani Belum Sejahtera?

Padahal, kata Kholik, dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), serta tata terbit pembahasan rancangan undang-undang itu dilakukan secara tri partit, melibatkan tiga lembaga yakni DPR, DPD, dan Pemerintah.

Secara normatif, ungkap Senator asal Jawa Tengah ini, apabila pembahasan RUU tidak melibatkan DPD, terutama RUU yang terkait dengan kewenangan DPD, maka menjadi tidak sah. Kewenangan itu meliputi otonomi daerah, pemekaran atau pembentukan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga :   Puan: Praktik Investasi Ilegal Sangat Masif, Harus Ada Upaya Khusus Menghentikan

Hal ini sudah diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 dan 2014. Karena itu, Senator bergelar Doktor tersebut, selama 2,5 tahun ini, DPD telah terlibat dalam pembahasan sejumlah RUU di antaranya RUU Minerba, RUU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara, RUU Otsus Papua, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi.

Dalam pembahasan RUU tersebut, jelas Kholik, DPD terlibat secara aktif membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal demi pasal. Selain itu, terlibat dalam tim perumus dan tim sinkronisasi. Artinya, ungkap Kholik, kontribusi DPD dalam proses legislasi perundangan terkait sangat jelas.

Baca juga :   Soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Wakil Ketua MPR: Harus Perkuat Ketahanan Keluarga

‘’Kedepan jangan sampai terulang. Kami berharap agar dalam penyampaian kinerja legislasi, ketua DPR juga menyampaikan unsur keterlibatan DPD, sehingga kinerja publik tahu kinerja DPD,’’ kata Kholik.

Kata Kholik, praktik sidang bersama DPR dan DPD merupakan konvensi ketatanegararan yang baik. Karena itu, disayangkan dalam forum sidang tersebut sumbangsih DPD terlupakan tidak disebutkan oleh Ketua DPR. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *