Penyidik Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan ke Penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri dalam Posisi Sulit

  • Bagikan
NAIKKAN STATUS: Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan soal status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri benar-benar dalam posisi sulit. Kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Kementan RI dan mengarah kepada dirinya kini naik status. Dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya tampaknya sudah mengantongi setidaknya dua alat bukti.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10).

Baca juga :   Izin Operasioanal Tidak Beres, DPR RI Minta Pemilik PO-Sopir Disanksi Maksimal

Menurut Ade, setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri atau pegawai negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun langkah selanjutnya, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan berkaitan penanganan kasus itu. “Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang,” kata Kombes Ade.

Dia menambahkan, berkaitan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pemerasan itu telah dilakukan penelaahan dan verifikasi sebelumnya. Dalam keterangananya, Kombes Ade juga menyinggung foto pertemuan KPK dan Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta.

Baca juga :   Harmoko Meninggal Dunia

Usai dilakukan pengumpulan keterangan, penerbitan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 lalu, lantas dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin hingga akhirnya status penanganan kasus itu dinaikan ke penyidikan.

TERTANGKAP KAMERA: Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Mentan Syahrul Yasin Limpo (kanan) di sebah lapangan bulu tangkis di Jakarta.

Sementara itu, advokat kondang Todung Mulya Lubis meminta kepada Presiden Jokowi agar membentuk tim independen di luar KPK dan Polri. Hal itu perlu dilakukan agar pengusutan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK bisa berjalan transparan dan akuntabel.

Baca juga :   Indonesia Disarankan Lockdown

Todung menilai, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Kementerian Pertanian di nonaktifkan untuk mempermudah pengusutan.

‘’Menurut saya, ini ketua KPK yang banyak masalah. Saya belum pernah menemukan ketua sebelum ketua KPK yang punya masalah seperti sekarang ini,’’ kata Todung dalam Talkshow Rosi di Kompas TV.

Todung mengatakan bahwa presiden punya kewajiban untuk melakukan investigasi. Kalau perlu melakukan suatu tindakan yang lebih tegas terhadap pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan, pimpinan KPK mesti dinonaktifkan untuk sementara. Selama investigasi penyidikan itu dilakukan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *