Penyidik KPK Serahkan Data Tambahan Kasus Kode Etik Lili

  • Bagikan
TERSERET KASUS: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbelit kasus kode etik yang ditangani Dewan Pengawas KPK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar makin terpojok. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Rizka Anungnata, menyerahkan data tambahan berupa bukti elektronik ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli
.
“Mudah-mudaha data yang sudah kita merupakan bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk,” ujar Rizka melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8).

Rizka, yang sempat menangani kasus dugaan suap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, ini berujar sidang etik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga :   Mantan Menperin Fahmi Idris Wafat, Fahira: Mohon Dibukakan Pintu Maaf untuk Ayah

Pekan lalu, dia pun menjelaskan sudah memberikan keterangan di hadapan majelis etik Dewan Pengawas KPK.

“Sidang sudah saya lakukan sekitar minggu lalu, saat ini kemungkinan masih mendengarkan saksi-saksi karena saya sampaikan saat sidang kemarin beberapa nama saksi lain yang berkaitan dengan fakta-fakta. Mudah-mudahan Dewan Pengawas mau mengakomodasi,” ucap Rizka.

Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan kasus di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.

Baca juga :   Mahfud MD Ajak Kontroversi TWK KPK segera Diakhiri

Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Bukan hanya itu. Lili juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca juga :   Peringati Harlah Satu Abad NU, Erick-Yenny Jadi Ketua Pengarah dan Ketua Pelaksana

Dalam hal ini, Lili diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. “Jadi, tambahan data yang kita berikan ke Dewas KPK sudah cukup lah,” pungkas Rizka. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *