Penunjukan Tito sebagai MenPAN-RB Ad Interim, Ketum FPPPI: Cerminan Good Governance

  • Bagikan
RESPON POSITIF: Ketua Umum FPPPI Alfonsius Matly merespon baik penunjukan Mendagri Tito Karnavian menjadi MenPaN dan RB ad interim menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia Jumat (1/7) lalu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim. Tito mengisi kekosongan jabatan setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7) lalu.

Pengangkatan Tito tersebut direspon Ketua Tenaga Honorer pada Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly. Alfonsius pun angkat bicara terkait penunjukkan Tito sebagai MenPAN-RB ad interim tersebut.

Baca juga :   Soal Rencana Pemerintah Impor Sapi, Pakar Ekonomi Khawatir Ganggu Peternak Lokal

“Presiden Jokowi memikirkan profesionalitas, efektif dan efisiennya Pemerintahan. Pak Tito sebagai Mendagri, juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dangan MenPAN RB sebagai Kementerian yang mengelola manajemen pemerintahan ASN,’’ kata Alfonsius saat dihubungi INDOSatu.co, pada Rabu (6/7).

Menurut Alfonsius, penunjukan Tito oleh Presiden Jokowi diyakini sebagai cerminan good governance Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. “Pak Tito memiliki kemampuan yang mumpuni memimpin MenPAN-RB, dan ini adalah cerminan good governance Pemerintahan Presiden Jokowi,’’ kata Alfonsius.

Baca juga :   Anggap PBB Tak Berfungsi, Fadli Zon: Aksi Brutal Israel Makin Biadab

Alfonsius berharap, penunjukan Tito oleh Presiden Jokowi ini dapat mempercepat proses pengesahan revisi UU ASN yang sedang dinanti-nantikan oleh ribuan tenaga honorer, termasuk dirinya. Alfonsius dan kawan-kawan saat ini memang sedang menunggu pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 131A tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang disempurnakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan MenPAN-RB.

”Dengan penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB ad interim, tentu kami berharap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 131A tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini makin cepat disetujui dan disahkan”, tegas Alfonsius.

Baca juga :   Bansos Jangan Dipolitisasi untuk Elektoral, Surahman Khawatir Rakyat Sakit Hati

Penunjukkan Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB ad interim tertuang dalam surat Mesesneg RI, bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. Tito menjabat MenPAN-RB ad interim sampai 15 Juli 2022. Publik menunggu siapakah MenPAN-RB defenitif, yang akan dipilih oleh Presiden Jokowi setelah 15 Juli 2022 mendatang. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *