INDOSatu.co – JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Anies tiba pada pukul 10.08 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Dalam agenda pemeriksaan ini, Anies terlihat membawa buku dengan sampul cokelat. Anies mengatakan akan kooperatif memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Hal itu dimaksudkan agar lembaga antirasuah bisa menuntaskan perkara yang sedang diusut dengan seterang-terangnya.
“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” ujar Anies kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9).
“Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK,” lanjutnya.
Sementara Prasetyo lebih dulu memenuhi panggilan KPK. Politisi PDIP itu tiba sekitar 9.43 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, Prasetyo terlihat membawa map merah.
Anies dan Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan, selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadaan tanah di Munjul itu sejatinya diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Para tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. Kini kasus pengadaan lahan itu sedang dalam penyelidikan KPK. (ad/red)