INDOSatu.co – JAKARTA – Rombongan pengurus DPP Partai Ummat menemui komisioner KPU, Senin (13/6) untuk menjelaskan cara kerja e-voting berbasis blockchain dalam upaya untuk mengatasi berbagai macam permasalahan penyelenggaraan pemilu di Tanah Air.
Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi memberikan presentasi yang dihadiri oleh komisioner KPU Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos, serta sejumlah staf KPU mengenai keuntungan menggunakan e-voting berbasis blockchain.
“Teknologi baru ini tidak hanya bisa menghemat keuangan negara sampai 90 triliun rupiah, tetapi juga mampu mengurangi kecurangan dan pelanggaran serta menghindari jatuhnya korban petugas pemilu seperti terjadi pada pemilu sebelumnya,” ungkap Ridho dalam keterangan resmi yang dikirim ke INDOSatu.co, Selasa (14/6) malam.
Berbeda dengan teknologi e-voting lama yang menggunakan satu kotak penyimpanan suara, kata Ridho, maka teknologi blockchain menggunakan banyak kotak penyimpanan suara, sehingga membuatnya jadi sangat aman.
“Kalau teknologi lama itu memberlakukan sentralisasi penyimpanan data, sehingga kalau di-hack, maka data bisa diubah atau hilang. Tetapi dengan blockchain yang memberlakukan desentralisasi data, data disebar di banyak kotak, sehingga tidak mungkin diubah-ubah oleh hacker,” kata Ridho.
Setelah presentasi sekitar 30 menit, komisioner Idham Holik memberikan tanggapan dan mengatakan bahwa secara pribadi dia sangat tertarik dengan teknologi blockchain, namun untuk menerapkannya di tanah air perlu perangkat Undang-Undang.
Idham mengatakan, bahwa Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa cara pemilu yang telah ditetapkan adalah dengan cara mencoblos.
Menanggapi penjelasan Idham, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta agar KPU mempelajari secara seksama teknologi e-voting berbasis blockchain yang membawa banyak keuntungan dan mengajak semua komponen bangsa agar sama-sama menggunakan teknologi ini.
“Demi bangsa dan negara, mari kita gunakan blockchain. Meskipun KPU hanya menjadi pelaksana pemilu, namun alangkah baiknya KPU juga proaktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dan meyakinkan mereka agar teknologi ini bisa digunakan segera,“ kata Buni Yani.
Buni Yani melanjutkan, kebijakan mengenai diterapkannya blockchain ini adalah persoalan political will yang terpulang kembali ke pemerintah dan DPR. Bila pemerintah dan DPR sepakat, mereka bisa mengamandemen Undang-Undang Pemilu.
Partai Ummat siap mendampingi KPU untuk menjelaskan ke berbagai pihak mengenai teknologi blockchain ini. “Untuk bangsa dan negara, insya Allah kita siap memberikan yang terbaik. Partai Ummat akan selalu hadir untuk kemaslahatan banyak orang,“ pungkas Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi. (adi/red)