Penguatan DPD melalui Amandemen Sulit Terlaksana, Fadel: Hambatan Terlalu Banyak

  • Bagikan
PEDULI DAERAH: Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, Fadel Muhammad (empat dari kiri) saat menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion dengan tema Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD NRI Tahun 1945.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad menegaskan, penguatan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sulit untuk diwujudkan. Sebab, hingga kini, banyak masalah  yang masih menghambat wacana perubahan  UUD NRI Tahun 1945.

Bahkan, dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengungkap keberatannya terkait rencana amandemen, minimal selama masa pemerintahannya. Meski demikian, Presiden sebenarnya juga setuju perlunya penguatan terhadap Lembaga DPD.

Disisi lain, DPD mengehendaki adanya peningkatan peran dan fungsi dalam memperjuangkan aspirasi daerah. DPD sebenarnya juga berharap menjadi Lembaga negara yang lebih berwibawa, khususnya saat berada di daerah. Karena itu, kemudian munculah ide untuk melakukan penguatan DPD, tanpa melakukan amandemen terhadap konstitusi.

“Idealnya, penguatan Lembaga DPD dilakukan dengan mengubah UUD NRI 1945, sebagaimana harapan anggota. Tetapi, cara itu hampir mustahil bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena itu, harus dicari cara lain agar wacana penguatan DPD bisa dilakukan meski tanpa mengubah UUD. Kita gelar acara ini untuk mendengar masukan dari semua yang hadir agar bisa kita rumuskan dan tawarkan sebagai sebuah solusi,” kata Fadel dalam keterangannya.

Baca juga :   Lestari Moerdijat: Pembangunan SDM Nasional Butuh Data yang Mutakhir dan Terintegrasi

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad, saat membuka Focus Group Discussion dengan tema Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD NRI Tahun 1945. Acara tersebut berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Komplek MPR DPR dan DPD RI.

Focus Group Discussion menghadirkan narasumber tunggal Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Beberapa anggota DPD sebagai pemakalah pendamping juga turut hadir. Antara lain, H. Ahmad Kanedi, SH., MH; Angelius Wake Kako S. Pd. M.Si; Ir. H. Djafar Alkatiri, MM. M.Pd.I; Habib Ali Alwi, Matheus Stefi Pasimanjeku, serta Mamberop Y. Rumakiek.

Baca juga :   Bahaya Politik Identitas, Ahmad Basarah: Bisa Lahirkan Pembelahan Masyarakat

Salah satu kewenangan yang bisa digunakan untuk memperkuat fungsi dan tugas DPD, menurut Senator asal Dapil Gorontalo ini, antara lain adalah keterlibatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp 800 triliun. Juga dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD.

“Dulu, waktu Ketua DPD dipegang Pak Ginandjar Kartasasmita, DPD sering mengundang seluruh gubernur, untuk bertemu dan membicarakn masalah-masalah yang ada di daerah, untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah, juga untuk meningkatkan wibawa DPD,” kata Guru Besar Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.

Pendapat serupa disampaikan Benediktus  Hestu Cipto handoyo. Menurutnya penguatan Lembaga DPD tidak melulu harus dilakukan melalui amandemen UUD. Apalagi, dibanding negara-negara lain di dunia, fungsi dan tugas DPD relatif lebih kuat. Karena itu pilihan penguatan Lembaga DPD tanpa amandemen adalah sesuatu yang bijaksana.

Baca juga :   Negara Lain Covid-19 Masih Tinggi, Wiku: Jangan Lengah Prokes Ketat

“Saat ini, antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership dan kolaborasi cukup baik. Tinggal,  bagaimana internal DPD menentukan  akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum. Kalau kita mau konsentrasi saja ke Dana transfer daerah, dana bagi hasil, dan dana perimbangan daerah misalnya, dan itu bisa membuat keberadaan DPD  semakin diperhitungkan,” ungkap  Benediktus

Apalagi, kata Benediktus putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 memberi ruang yang cukup kepada DPD agar bisa terlibat sebagaimana DPR. Hanya saja, hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan. Dan itu membuat fungsi serta peran DPD terkesan tidak berubah. Sehingga, keberadaannya masih dipandang sebelah mata. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *