INDOSatu.co – JAKARTA – Pengakuan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo dalam klarifikasi ke KPK pada 17 September lalu, bahwa dirinya nebeng ke teman naik private jet, berbuntut. Dengan pengakuan nebeng itu, berarti ada pihak lain yang membiayai perjalanan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang bersama keluarga tersebut.
‘’Dengan demikian, itu sama halnya Kaesang telah menerima gratifikasi, yang masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu, Kaesang pantas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),’’ kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) kepada INDOSatu.co, Senin (23/9).
Kasus gratifikasi, kata Anthony, dapat diilustrasikan ada seorang anak penyelenggara negara bertempat tinggal di rumah yang sangat mewah, dengan nilai wajar biaya sewa diperkirakan Rp 10 miliar, selama periode tertentu. Anak penyelenggaran negara tersebut kemudian mengaku, bahwa dia tidak menyewa rumah mewah tersebut, tetapi dikasih pinjam oleh temannya, alias nebeng.
”Tentu saja alasan konyol ini tidak bisa diterima oleh aparat penegak hukum yang jujur dan berpikiran normal. Karena itu, perlu diselidiki lebih mendalam,’’ kata Anthony.
Dampak dari pengakuan “nebeng teman” ini, kata Anthony, tanpa bayar uang sewa, merupakan pengakuan eksplisit, bahwa anak penyelenggara negara tersebut telah menerima hadiah atau kenikmatan yang dinamakan gratifikasi, dalam bentuk sewa tempat tinggal gratis.
Dampak lainnya yang lebih serius, beber Anthony, rumah tinggal mewah yang ditempati anak penyelenggara negara tersebut bisa saja rumah milik sendiri, milik penyelenggara negara bersangkutan, tetapi diatasnamakan orang lain, untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya.
‘’Penyamaran asal-usul kepemilikan harta seperti properti, mobil, kapal pesiar, bahkan private jet, masuk kategori tindak pidana pencucian uang (ilegal), atau TPPU, termasuk uang yang berasal dari korupsi,’’ tukas Anthony.
Kasus gratifikasi, ungkap Anthony, biasanya bersamaan dengan kasus tindak pidana pencucian uang. KPK sudah berpuluh-puluh kali mengungkap kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, karena kepemilikan harta penyelenggara negara yang bersangkutan disamarkan atas nama orang lain.
Tahun ini, jelas Anthony, KPK berhasil menyeret dan mengadili dua kasus gratifikasi, dan sekaligus tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan oleh eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono.
Rafael Alun, pegawai direktorat pajak, juga dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang, setelah gaya hidup mewah keluarganya dibongkar netizen, dan kemudian beredar luas di berbagai media sosial dan media online.
Pengakuan Kaesang “nebeng teman” dalam perjalanan ke Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat jet pribadi secara eksplisit merupakan pengakuan, bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi, telah menerima kenikmatan dalam bentuk perjalanan gratis ke Amerika Serikat dengan jet pribadi.
Maksud hati memberi klarifikasi “nebeng teman” agar terhindar dari kasus gratifikasi. Apa daya, pengakuan “nebeng teman” malah menegaskan, Kaesang telah menerima gratifikasi, dan kemungkinan besar juga akan kena tindak pidana pencucian uang.
Karena itu, kata Anthony, KPK tidak bisa mengelak lagi untuk segera mengusut kasus dugaan gratifikasi Kaesang yang sudah begitu terang-benderang. KPK sebaiknya jangan memancing amarah publik yang sudah memuncak, dengan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
‘’Yang pasti, kerja KPK terkait kasus Kaesaang sedang ditunggu publik,’’ pungkas Anthony. (*)