INDOSatu.co – SURABAYA – Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell UNAIR, Dr. Purwati, dr., SpPD., KPTI., FINASIM, menjelaskan bahwa, dalam perkembangan dunia penelitian sekarang ini, penggunaan stem cell juga bermanfaat untuk melawan berbagai penyakit. Hal itu disampaikan Purwati saat acara salah satu televisi swasta belum lama ini.
Stem cell, kata Purwati, merupakan sel yang memiliki kemampuan untuk memperbanyak diri dan berdiferensiasi. Kemampuan tersebut memungkinkan untuk regenerasi jaringan atau organ yang rusak. Selain itu, stem cell juga mengeluarkan berbagai jenis protein dan sitokin yang mampu membangkitkan stem cell lain yang masih tidak aktif.
”Dengan demikian, stem cell menjadi potensi besar untuk proses pemulihan dan pengobatan berbagai penyakit, terutama penyakit degeneratif,” kata Purwati.
Purwati mengakui bahwa, pada awalnya penelitian dan penggunaan stem cell terbatas pada penyakit degeneratif, seperti masalah tulang, parkinson, gagal jantung, gagal ginjal, sirosis hati, dan lain sebagainya. Namun, penelitian kian berkembang. Kini stem cell telah menunjukkan efektivitas pada penanganan autoimun dan kanker.
Terkait penanganan autoimun, Purwati menjelaskan bahwa penyakit tersebut berkenaan dengan kesalahan imun tubuh dalam mengenali jaringan. Kesalahan tersebut menyebabkan imun tubuh menganggap jaringan atau organ tubuh sendiri sebagai ancaman dan menyerangnya. Dalam menangani hal tersebut, stem cell mampu mengatur dan mengontrol sistem imun.
“Stem cell mampu memodulasi respon sel T dan sel B, mengarahkannya pada toleransi terhadap zat yang dianggap asing. Hal itu mengurangi kemungkinan serangan terhadap jaringan sehat,” ujar Purwati.
Selain itu, stem cell juga berperan dalam penanganan kanker. Salah satunya adalah melalui vaksin sel dendritik. Vaksin tersebut bersumber dari pengembangan stem cell hematopoietik yang mampu mengaktifkan sistem kekebalan tubuh untuk menarget dan menghancurkan sel-sel kanker.
Selain dendritik, stem cell juga mampu memodifikasi sel T untuk mengenali dan menyerang sel kanker. Stem cell pun mengambil peranan pada proses pemulihan dan regenerasi sumsum tulang yang rusak akibat pengobatan kanker.
Pemerintah telah mengupayakan berbagai bentuk regulasi dalam mendampingi pelayanan dan penelitian stem cell. Regulasi yang saat ini aktif adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel.
Purwati mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 14 fasilitas kesehatan yang kini berhak memproduksi stem cell. Fasilitas kesehatan lain juga dapat melakukan pelayanan stem cell dengan menjalin jejaring bersama fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut. Hal tersebut merupakan upaya untuk memperluas penggunaan stem cell.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan penelitian dan teknologi, Kementerian Kesehatan tengah merencanakan perubahan regulasi. Perubahan tersebut bermaksud untuk mengakomodasi peneliti dan masyarakat agar tidak kesulitan dalam menggunakan stem cell. Dalam hal tersebut, Purwati pun turut serta merumuskan kebijakan terkait stem cell ini.
“Saya terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut sebagai wakil Komite Pengembangan Sel Punca dan Jaringan. Di sana kami juga bersinergi dengan Badan POM dalam proses pembentukan peraturan baru,” ungkap Purwati terkait perubahan peraturan stem cell.
Peneliti dan praktisi memberikan pengaruh yang signifikan terhadap proses perumusan kebijakan. Mereka mampu menyediakan bukti ilmiah yang solid untuk mendukung pembuatan keputusan kebijakan. Selain itu, hal tersebut pun memastikan bahwa rumusan kebijakan telah relevan dengan keadaan nyata sesuai hasil penelitian. (*)