Pencalonan Gibran Khianati Konstitusi, Tim Hukum AMIN: Harus Didiskualifikasi

  • Bagikan
LANGGAR KONSTITUSI: Dewan Pakar yang juga anggota THN AMIN, bambang Widjojanto (berdiri) saat membeberkan bukti-bukti kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang perdana PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).

INDOSatu.co – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) tahun 2024.

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto menyampaikan adanya pelanggaran terhadap konstitusi dan asas bebas, jujur, serta adil dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bambang menuturkan bahwa, KPU sengaja menerima pencalonan pasangan nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Bambang, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah mengkhianati konstitusi dan pelanggaran asas bebas jujur dan adil.

“Terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas jujur dan adil. KPU atau termohon secara sengaja menerima pencalonan nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum,” kata Bambang dalam Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Rabu (27/3).

Baca juga :   Fadel Muhammad Ingin DPD Patut Berikan Perhatian Lebih Pada Dana TKD

Dia menuturkan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini terkait dengan batasan usia Gibran Rakabuming Raka.

“Meskipun mengetahui usia putra presiden pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat. Proses pendaftaran Gibran tidak sah, karena komisioner KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023,” sambungnya.

Pasalnya putusan DKPP yang dibacakan di saat pemungutan suara tinggal menyisakan beberapa hari, diputus pada 5 Februari sedangkan pemungutan suara 14 Februari 2024. Hal ini merupakan peristiwa hukum yang spesifik dalam pemilu presiden 2024, yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah penyelenggara pemilu.

Baca juga :   BBM Indonesia Termurah Terbantahkan, GMNI Anggap Klaim Pemerintah Menyesatkan

Dia menyayangkan bahwa kondisi spesifik ini belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan tentang pilpres in casu UU Pemilu. Adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian tahapan pilpres.

“Termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon tapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat perubahan usia,” tuturnya.

“Tindakan-tindakan Termohon ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya Termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” sambungnya.

Baca juga :   Anies Baswedan Akhirnya Pilih Cak Imin, Sekjen Demokrat: Ini Bentuk Pengkhianatan

Mengenai putusan MK, lanjut Bambang, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo dan Gibran tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi. Putusan MK, kata Bambang, tidak sesuai dengan track record yang mendiskualifikasi beberapa pasangan calon dalam pilkada dan pileg karena tidak memenuhi syarat.

Contohnya pemilihan bupati dan wakil bupati di Yalimo, Papua. Alhasil, keputusan MK saat ini meminta pemungutan suara ulang dan penggantian calon wakil bupati.

“Sehingga adalah tepat menurut kami jika MK memutuskan diskualifikasi Gibran karena adanya kondisi spesifik dengan perkara sengketa yang ada,” pungkas Bambang. (*).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *