Pencabutan Moratorium Pinjol, Syarief Hasan: Harus Dibarengi Fungsi Edukasi dan Pengawasan

  • Bagikan
CERMAT DAN WASPADA: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan berharap penutupan moratorium pinjol harus dibarengi dengan fungsi edukasi, pengawasan dan tindakan agar pinjol tidak kembali menjamur.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menilai, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut moratorium izin pinjaman online perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Hal itu cukup beralasan karena pinjol ilegal saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat.

Menurut Syarief, banyak kasus yang terjadi bahwa pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital. Inilah yang perlu disikapi dengan waspada. Jangan sampai pencabutan moratorium ini justru menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal.

Lembaga OJK, kata Syarief, harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan. OJK juga perlu berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur. Meski kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting.

Baca juga :   Akselerasi Penurunan Kasus Stunting, Lestari: Butuh Keterlibatan Nakes Terlatih

”Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” tutur Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Menurut Syarief, sudah banyak korban harta, bahkan jiwa akibat terjerat pinjol ilegal yang berjatuhan dari tahun ke tahun. Karena itu, perlu adanya mitigasi dan integrasi penindakan atas perilaku pinjol ilegal yang meresahkan.

”Tingginya bunga, kerumitan layanan pengaduan, serta penggunaan kekerasan psikis dalam penyebaran data peminjam adalah hal-hal yang perlu diatensi oleh pemangku kebijakan. Kebutuhan masyarakat atas dana mendesak harus sejalan dengan perlindungan hukum yang memadai.

Baca juga :   Tanggapi Ketua DPD, Arsul: Semua Ada Aturannya, Harus Taat Azas dan Tertib Hukum

Guru Besar bidang Manajemen Koperasi dan UMKM ini menilai, pemerintah perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan dana darurat. Jika pilihannya kredit itu untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif, maka sebaiknya perlu menahan diri dan memilah prioritas.

Seharusnya, kata Syarief, pinjaman diarahkan untuk kebutuhan produktif, seperti investasi dan modal usaha. Ini sekaligus menjadi otokritik, mengapa pembiayaan ultramikro yang bisa diakses pada lembaga perbankan dan Badan Layanan Umum kalah tenar dibandingkan pinjol.

Baca juga :   80 Poknis Lolos Program Megpreneur,  Pak Yes: Jika Kelak Sukses, Jangan Lupa Lamongan

“Saya berpandangan, pemerintah perlu lebih masif jemput bola, dan melakukan asistensi berkelanjutan dalam praktek-praktek pembiayaan usaha. Publik harus diarahkan untuk menggunakan dana pada kebutuhan produktif,” kata Syarief.

Pendanaan UMKM, ungkap Syarief, harus didukung dan dipermudah yang tentu dengan mengedepankan legalitas yang sederhana. Dengan demikian, kata dia, rakyat akan lebih banyak mengakses pada pendanaan ultra mikro yang sejatinya sudah tersedia. ”Kuncinya pada sosialisasi dan edukasi,” pungkas Syarief Hasan. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *