INDOSatu.co – JAKARTA – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur kembali dinobatkan menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Bojonegoro dianugerahi sebagai Pemerintah Daerah untuk kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi APBD Tahun 2022. Penghargaan peringkat pertama tingkat Kabupaten se-Indonesia itu diterima oleh Kepala Bapenda Bojonegoro, M. Ibnu Soeyoeti, di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta Utara, Kamis (16/3).
Dengan teraihnya penghargaan tersebut, menjadi bukti bahwa dalam pembangunan, Pemkab Bojonegoro sudah menjalani sesuai regulasi dan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal Kemendagri. Capaian penghargaan tersebut dengan persentase realisasi Pendapatan APBD 137,06 persen, sebagaimana dilansir melalui sumber data: LRA 2022 per 24 Februari 2023 yang diolah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah 2023.
Penghargaan untuk Bojonegoro itu diberikan bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada 11 Gubernur dan 29 Bupati/Wali Kota yang acaranya dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo yang dibarengkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2023.
Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo yang mewakili Mendagri Tito Karnavian memyampaikan bahwa, upaya percepatan realisasi APBD sejak awal tahun perlu dilakukan, sehingga dapat meningkatkan belanja rumah tangga yang pada akhirnya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu, dengan banyaknya belanja APBD tersebut, akan dapat mendorong belanja pihak swasta, sehingga perekonomian daerah akan berkembang dengan baik.
Di forum tersebut, Wamen John Wempi Wetipo juga memberi trik dan solusi dalam percepatan Realisasi Belanja APBD, antara lain, perlunya melakukan pengadaan dini yang di mulai akhir bulan Agustus tahun sebelumnya, melakukan percepatan belanja melalui E katalog lokal, penempatan pejabat pengelola keuangan dan pejabat untuk pengadaan barang/jasa.
Selain itu, kata Wetipo, diperlukan percepatan penetapan juknis DAK dari Kementerian/Lembaga, percepatan pelaksanaan DED awal tahun, pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai kemajuan kegiatan, peningkatan kapasitas aparatur pengelola keungan daerah serta membentuk tim monitoring dan evaluasi. ”Dan juga, jangan pelit memberi reward dan punishment terhadap realisasi anggaran,” kata Wetipo.
Dan yang tidak kalah penting, pemerintah daerah setempat juga perlu melakukan percepatan realisasi administrasi, melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggung jawaban pelaksanaan, dan mendorong peran APIP dalam melakukan review terhadap dokumen perencanaan.
”Juga jangan sungkan untuk meminta pendampingan dan asistensi APH. Jika itu ditempuh dengan baik, dipastikan akan tata kelola pemerintahan daerah akan berjalan dengan baik pula,” pungkas Wamen Wetipo. (*)