INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur akhirnya angkat suara terkait mutasi yang sempat heboh, karena salah satu pejabat yang dilantik, mantan Direktur RSUD Padangan, dr. Muhammad Agust Fariono sampai harus melalui zoom meeting, padahal yang bersangkutan sedang menjalani ibadah haji.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Triguno Sudjono Prio, menegaskan bahwa, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bojonegoro dilakukan secara terencana, dan tidak dilakukan secara mendadak. Termasuk mutasi yang digelar di Pendopo Malowopati, Pemkab Bojonegoro, pada Rabu (7/6).
Triguno menjelaskan, bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tujuan pemerataan dan penyegaran di lingkungan kerja.
“Mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro sudah direncanakan sejak lama. Jadi, tidak dilakukan secara mendadak,” tegas Triguno dikutip dari bojonegoro.go.id, Jumat (9/6).
Triguno menambahkan, mutasi tidak ada hubungan dengan cuti pejabat yang tengah naik haji. Pihaknya menepis kabar yang beredar bahwa Direktur RSUD Padangan, Muhammad Agust Fariono dimutasi saat menjalankan ibadah haji tidak mendapatkan izin cuti dari Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aan Syahbana menegaskan, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah telah memberi izin cuti kepada Muhammad Agust Fariono jauh sebelum berangkat haji.
“Pemberitaan yang menyatakan bahwa pejabat tersebut tidak mendapatkan izin dari bupati untuk berhaji lalu dimutasi adalah tidak benar,” tegas Aan.
Aan menjelaskan, proses mutasi jabatan telah berlangsung lama dan tidak dilakukan secara mendadak. Pelantikan yang dilakukan secara daring untuk dr. Agus dari Makkah kemarin bertujuan agar tidak mengganggu ibadah hajinya. Setelah rekomendasi keluar dari Bupati Bojonegoro, beliau diizinkan cuti selama 45 hari ke depan.
“Meskipun sedang cuti, Agus tetap bisa mengikuti proses mutasi. Pasalnya, mutasi adalah hal yang wajar dan merupakan wewenang Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakannya,” pungkasnya. (*)