Pemkab Pasang Stiker Toko Modern Berjejaring, Tanda Lengkap Bukti Izin

  • Bagikan
TERTIB PERIZINAN: Petugas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang stiker tanda bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring di Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui tim gabungan, yakni Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memasang stiker tanda bangunan sudah berizin di beberapa toko modern berjejaring.

Upaya tersebut sebagai apresiasi pemerintah kepada toko modern berjejaring yang telah berizin agar dapat diketahui masyarakat luas.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Beny Subiakto mengatakan, kegiatan pemasangan stiker dilakukan Senin (10/2).  “Stiker ini dipasang di depan dinding kaca toko modern berjejaring,” ucapnya.

Baca juga :   Pemerasan dengan Dalih Uang Damai, Belasan Anggota LSM Diamankan Polres Tuban

Lebih lanjut, Beny Subiakto menuturkan bahwa, tujuan pemasangan stiker tersebut untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada toko modern berjaring yang telah patuh aturan dan telah melengkapi izin selama ini. Kedua, agar ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum.

“Selain itu, mempermudah masyarakat untuk membedakan dan mengetahui secara terang toko berjejaring mana yang telah lengkap perizinan,” tuturnya.

Baca juga :   Lantik Puluhan Pejabat Baru, Bupati Anna Akui Telah melalui Seleksi dan Diklat

Beny juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP melalui aduan Satpol PP apabila ada toko modern berjejaring yang belum memiliki stiker dan telah beroperasi.

Adapun layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak yang telah ditentukan atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa diunduh di playstore @play.google.com. (*)

Baca juga :   Proyek Mangkrak, Ditelepon Wabup, Dinas PU Bina Marga Ngaku Tidak Tahu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *