INDOSatu.co – BOJONEGORO – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan ketelitian, kewaspadaan dan menjaga privasi kebiasaan sehari-hari. Terutama di era digitalisasi saat ini. Penegasan tersebut mengemuka di hari kedua Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi di Era Digitalisasi di Ruang Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Bojonegoro, Kamis (7/12).
Kabid TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro Sutrisno Mawa Putra menjelaskan, pada hari pertama pada Rabu (6/12) menyampaikan materi mengenai aplikasi zoom meeting, pengoperasian hingga perangkat instalasinya. Sementara materi pada Kamis hari ini, terkait perlindungan data pribadi dan privasi.
“Kita secara berkala memperkuat keamanan data pribadi. Imbauannya, jika meninggalkan laptop jangan dalam kondisi terbuka. Sebab, dalam 30 detik pun, dapat memberikan kesempatan pada oknum untuk bisa membuka isi laptop tersebut,” imbaunya.
Sementara itu, Anggota Dewan TIK Bojonegoro Muhammad Jauhar Vikri menuturkan, keamanan data pribadi berkaitan dengan apa yang dilakukan sehari-hari. Karena itu, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
“Misalnya mau jemput anak sekolah, update secara berkala di jam yang sama. Hal tersebut bisa dimanfaatkan oknum. Selain itu, kita sering diminta data, tapi tidak menanyakan untuk kepentingan apa. Padahal, semua orang berhak atas perlindungan data beserta privasi-nya,” pungkas Jauhar Vikri.
Vikri melanjutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
Data pribadi, lanjut dia, adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diiidentifikasi sendiri. Orang semakin pintar untuk menggunakan data pribadi untuk kejahatan. Misalnya terjerat pinjaman online padahal tidak pernah terlibat.
“Memang keterbukaan data penting, tapi hanya untuk integrasi sistem di mana data tertentu saja yang diperlukan. Misal data kependudukan namanya saja,” ujarnya.
Data pribadi yang harus dilindungi ialah nomor Kartu Keluarga, nomor KTP, tanggal bulan tahun lahir, keterangan kecacatan fisik dan atau mental, NIK ibu dan ayah kandung, serta beberapa isi catatan peristiwa penting.
“Di handphone alamat IP ini bisa di-tracking. Alamat IP ini sama dengan data pribadi. Jadi, penting untuk menjaga alamat IP,” tegasnya.
Maslumutin, 59, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro mengaku menyambut baik imbauan dari Dinas Kominfo Pemkab Bojonegoro itu. Data pribadi memang harus tetap terlindungi. Apalagi di era zaman yang serba teknologi dan digitalisasi seperti sekarang ini. ”Ini imbauan dan masukan yang sangat bagus,” kata Maslumutin.
Dia berharap agar imbauan itu tidak sebatas dipublikasi di kalangan tertentu, ASN saja misalnya. Kominfo perlu melakukan sosialisasi di masyarakat secara luas. Prinsip dasar, hampir semua warga Bojonegoro inginnya tidak mau ribet. Apalagi jika data pribadi itu bocor dan dibuat untuk kejahatan, tentu membuat warga tidak tenang. Misalnya, harus memenuhi panggilan kepolisian atau aparat hukum lainnya. ”Jadi, imbauan itu sangat bermanfaat. (adi/red)