Pemkab Ajukan Raperda Badan Hukum Lamongan Integrated Shorebase ke DPRD

  • Bagikan
ARUS EKONOMI: Penampakan Lamongan Integrated Shorebase (LIS) yang menjadi pusat aktivitas niaga maritim dan niaga laut di pantura Paciran Lamongan, yang status badan hukumnya diajukan ke DPRD setempat.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Lamongan Integrated Shorebase dari Perusahaan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah kepada DPRD Lamongan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/12).

Melalui nota penjelasan yang disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (Pak Yes) dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan hari pertama dalam rangka penyampaian nota penjelasan raperda usulan pemerintah daerah dan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023, mengatakan, usulan raperda tersebut sebagai bentuk penyesuaian dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Bedasarkan peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, PT. Lamongan Integrated Shorebase telah mengalami perubahan status menjadi Badan Usaha Milik Daerah. Sehingga, untuk menjamin legalitas PT. Lamongan Integrated Shorebase, Pemkab Lamongan menilai, diperlukan perubahan status hukum dari perseroan terbatas menjadi perusahan perseroan daerah.

Baca juga :   Jawab Pertanyaan Anggota DPRD, Bupati Tegaskan Infrastruktur Menjadi Prioritas RAPBD 2023

“Karena itu, PT Lamongan Integrated Shorebase yang telah menjadi BUMD sejak tahun 2007 harus menyesuaikan diri sesuai dengan ketentuan,” kata Pak Yes.

Saat ini, kepemilikan saham PT Lamongan Integrated Shorebase dipegang oleh 2 (dua) pemegang saham, 51 persen (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh daerah (Pemkab Lamongan).

Dengan dasar peratuan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Peraturan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Maka, bentuk perusahan daerah yang dapat diadopsi secara hukum adalah perusahaan perseroan daerah (BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah).

Baca juga :   Peringati Hari Kartini, Bupati Ajak Warisi Perjuangan Kartini Masa Kini

“Dalam melaksanakan kewenangan, daerah perlu memiliki sumber keuangan yang memadai untuk menjalankan urusan pemerintah. Pemberian sumber keuangan harus seimbang dengan beban atau tanggung jawab urusan pemerintah yang diberikan kepada daerah. Keseimbangan ini penting agar urusan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada penduduk,” tambah Pak Yes.

DEMI KEJELASAN STATUS: Didampngi Wabup Abdul Rouf (paling kanan), Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tengah) menyerahkan nota Raperda Perubahan Badan Hukum dari PT menjadi Perusahaan Perseroan Daerah kepada pimpinan DPRD Lamongan.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Fatin Sufairoh, juru bicara Badan Pembentukan Perda, menyerahkan nota penjelasan atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2023 dari 8 (delapan) Raperda Inisiatif DPRD.

Baca juga :   Dua Anggota Polres Tuban Naik Pangkat, AKBP Oskar: Harus Jadi Motivasi

Empat raperda tersebut meliputi (1) Fasilitas masyarakat berprestasi, (2) Keamanan pangan, (3) Pemberdayaan olahraga masyarakat, dan (4) pengelolaan air tanah. Keempat rancangan ini, kata Fatin, telah melalui tahapan pembahasan rapat dengar pendapat umum dan mengakomodasi saran/masukan dari perangkat daerah terkait, serta telah memenuhi syarat, baik formil maupun materiil untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Harapannya, agar substansi yang diatur sesuai dengan norma dalam peraturan perundang-undangan.

“Rancangan peraturan daerah yang nantinya akan dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya kedayagunaan dan kehasilgunaan,” pungkas Fatin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *