Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM sampai 20 September

  • Bagikan
BELUM BERAKHIR: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan perpanjangan PPKM sampai 20 September mendatang.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pemerintah pada Senin, 13 September 2021 kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021. Banyak masyarakat mempertanyakan kapan PPKM akan berakhir?.

Terkait hal itu, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM bakal terus diperpanjang sampai kasus COVID-19 terkendali. “Presiden (Joko Widodo) sudah memberi arahan kepada kami tidak akan mengakhiri PPKM ini sampai betul-betul COVID-19 ini terkendali,” kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (13/9).

Baca juga :   Luhut-Muhadjir Berbeda, Saleh: PPKM Kurang Sosialisasi

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa PPKM adalah alat penting untuk memonitor keadaan Indonesia di masa pandemi. “Kalau dilepas, tidak dikendalikan terus bisa ada gelombang (COVID-19) berikutnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengatakan bahwa kebijakan PPKM memang sering diubah tergantung evaluasi penanganan kasus di tempat itu. “Mungkin ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering disebut sebagai kebijakan tidak konsisten. Justru, itulah yang harus kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan ekonomi,” kata Luhut.

Baca juga :   Bertemu Puan di Monas, Airlangga Pertegas KIB Berada di Barisan Pemerintah

Selain itu, virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 juga terus bermutasi maka penanganan yang dilakukan juga harus sesuai dengan perubahan yang terjadi.

“Kita membaca bagaimana sifat varian Delta ini, dan kita lakukan perubahan strategi kita untuk menghadapi itu. Dan, mungkin itu sebabnya salah satu kenapa kita cepat buat perbaikan di Indonesia,” katanya. (ad/red)

Baca juga :   Polarisasi di Pilpres Jadi Alasan Munculnya Komunitas Jokowi - Prabowo 2024

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *