Pemerintah Hapus Angka Indikator Kematian akibat Covid-19

  • Bagikan
UPDATE DATA: Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menghapus data angka kematian akibat Covid-19.

INDOSatu.co – JAKARTA – Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan indikator kematian dalam evaluasi PPKM level 4-3.

Luhut menjelaskan alasannya karena ada kesalahan dalam memasukkan data kematian di sejumlah kabupaten/kota, sehingga mengganggu penilaian evaluasi PPKM.

“Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/8).

Baca juga :   Jika Positif COVID-19, Ini yang Harus Dilakukan

Dengan ketentuan baru ini, terdapat 26 kabupaten/kota yang berhasil turun dari Level 4 ke Level 3, Luhut menyebut ini sebagai keberhasilan PPKM.

“Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan,” ucap Luhut yang juga Menko Marvest ini.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan sejumlah indikator menentukan level PPKM.

Untuk level 4, ungkap Luhut, indikatornya; angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca juga :   Tunda Rapat Parlemen, PM Muhyiddin Lolos Pemakzulan

Sementara level 3, jelas dia, indikatornya; angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. (*)

Baca juga :   Relawan JokMan Resmi Gugat Inmendagri di PTUN Jakarta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *