Pemerintah Baru Akan Serahkan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR, HNW: Hentikan Gimik, Fokus Substansi

  • Bagikan
MINTA FOKUS SUBSTANSI: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memnta segera menyerahkan draf RUU Perampasan Aset. HNW meminta pemerintah jangan banyak gimmik.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan pemerintah untuk lebih fokus menghadirkan materi dan substansi RUU Perampasan Aset, daripada mengumbar gimik-gimik yang mengaburkan masalah yang tidak penting dan tidak diperlukan.

Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD, menyatakan baru akan segera mengirimkan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekali pun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak. Karena faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draf tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah.

”Bila Pemerintah memang serius, mestinya draf RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” jelas Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Ahad (16/4).

Baca juga :   Erick: Kami Tidak Sempurna, Mohon Maaf

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan Pemerintah untuk fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat, daripada gimik-gimik yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah. Salah satu gimik yang dimaksud adalah ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, lanjut HNW, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draf Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” tukas Anggota DPR asal PKS dari dapil DKI Jakarta II ini.

Baca juga :   Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba, Aleg PKS Khawatir Bisa Jatuhkan Wibawa Ormas

“Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draft RUU Perampasan Aset sudah ditandangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas, membuktikan bahwa framing RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar, karena DPR sama sekali tidak menghambat, bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” tambahnya.

HNW meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

“Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Hal itu baru akan mengirimkan draf RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draf RUU, maka surat presiden (supres)-nya pun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” tutur alumni Ponpes Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur ini.

Baca juga :   HNW Pastikan Dukungan Indonesia terhadap Perjuangan Bangsa Palestina Dijamin Konstitusi

“Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, daripada membuat gimik-gimik yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR yang merupakan mitra kerja pemerintah sebagai pemegang kuasa pembuatan UU. Lebih baik fokus saja kepada substansi, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdaya guna,” pungkas HNW. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *