Pemberontakan Kaum Buruh

  • Bagikan

VIVRE en travaillant ou mourir en combattant (Hidup bekerja atau mati berjuang). Demikian sekilas bait “Lyon”, karya pianis Prancis, Franz Liszt, awal abad ke-19. Dia terinspirasi menggubah karyanya melalui pemberontakan kaum buruh Prancis. Pemberontakan kaum buruh tekstil di Lyon Prancis masa itu terjadi sebanyak 3 kali. Tahun 1831, 1834 dan 1848. Untuk menghancurkan pemberontakan pertama, 20.000 tentara Prancis dikerahkan untuk melumpuhkan kaum buruh.

Pemberontakan kaum buruh dalam sejarah, di manapun berada, akan terukir dalam warna darah dan keringat. Karena hukum eksploitasi yang dilakukan kaum borjouis atau oligarki terhadap buruh bersifat kekal. Kekekalan itu hanya bisa dihancurkan dengan kegigihan dan solidaritas kaum buruh menentukan nasibnya.

Pemberontakan yang berdarah-darah di Lyon Prancis, seperti yang diuraikan di atas, akhirnya telah menjadikan kaum buruh menjadi tuan di negeri sendiri di sana. Dalam uraian sejarah equality, Paris dan Prancis, menurut Thomas Piketty, selama 200 tahun, akhirnya berhasil menekan ketimpangan dari Gini 0,7 menjadi 0,3.

Hari ini, Jumhur Hidayat dan tokoh-tokoh Serikat Buruh telah mengumumkan pemberontakan terhadap kaum oligarki. Mereka akan mengepung Jakarta pada Rabu (10/8) nanti. Jika dihitung sampai hari ini, Sabtu (6/8), berarti aksi buruh nanti tinggal 4 hari lagi. Tuntutannya; adalah Cabut UU Omnibus Law.

Baca juga :   Stop Dinasti Jokowi, Pilih Edy Rahmayadi

Gerakan pemberontakan ini telah dimulai dengan aksi Long march kaum buruh dari Gedung Sate Bandung. Mereka akan disambut di berbagai kota yang akan mereka lewati sebelum sampai Jakarta.

Mengapa UU Omnibus Law?

UU Omnibus Law yang diketuk palu oleh DPR pada Oktober 2020 lalu adalah UU karya rezim Jokowi yang paling berbahaya bagi kaum buruh. Sesungguhnya bukan hanya kaum buruh, tapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia. UU ini dibuat untuk memastikan dukungan legal bagi eksploitasi buruh secara bebas, sebebas-bebasnya.

Hubungan pengusaha vs buruh yang sudah berhasil dikerangkakan secara baik paska reformasi, baik melalui UU tentang Serikat Pekerja 2002, UU Hubungan Industrial 2003, UU SJSN 2009, yang mengatur perlindungan buruh dari eksploitasi kaum oligarki, dihancurkan oleh UU Omnibus Law.

Ratusan demonstran buruh dan mahasiswa yang mengecam kehadiran UU itu dianiaya, ditangkap, dan bahkan Jumhur Hidayat sendiri di penjara, pada 2020. Jumhur Hidayat dipenjara karena mempublikasikan statement bahwa UU Omnibus Law hanyalah kepentingan investor rakus yang biadab.

Untungnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Omnibus Law ini bertentangan dengan konstitusi (UUD’45). Lalu, mengapa buruh masih memberontak? Karena UU Omnibus Law, meski bertentangan dengan UUD’45 masih digunakan oleh rezim pemerintahan Jokowi.

Baca juga :   Halaman 74 Putusan MK

Sila ke-5 Pancasila dan Perjuangan Buruh

Ketika kaum buruh berjuang di Lyon Prancis, sebagaimana disinggung di atas, negara Prancis adalah milik raja. Raja ditopang kekuasaannya oleh baron-baron kaya, yang membayar upeti. Sebelum Revolusi Prancis, hak rakyat dan kaum buruh memang tidak dimengerti oleh elit dan oligarki.

Di Indonesia, persoalannya tidaklah demikian. Indonesia didirikan oleh bapak pendiri bangsa dengan keringat dan darah. Kemenangan Founding Fathers kemudian diukirkan dalam cita-cita kemerdekaan, yang salah satunya dikunci dalam sila ke 5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam 8 tahun rezim Jokowi, kita melihat negara semakin jauh dari cita-cita keadilannya. Negara lebih difungsikan untuk menumpuk hutang dan memanjakan penguasa serta segelintir oligarki. Orang-orang kaya terus bertambah kaya. Moralitas aparatur negara tidak mengarah pada fungsi bekerjanya negara pada keadilan. Rakyat terus menerus tersisihkan.

Pada 5 tahun pertama rezim Jokowi, tim CNBC melaporkan penurunan kemiskinan di Indonesia paling kecil dalam sejarah paska reformasi. Hanya sedikit di atas 1 persen rerata pertahun. Pada masa pandemi, penurunan kemiskinan berdasar pada data resmi BPS, hanya nol koma.

Baca juga :   Golkar Harus Tegur atau Pecat Ridwan Kamil

Namun, tercatat banyak kekayaan pejabat negara membesar masa pandemi. Sementara upah buruh semakin mengharu biru. Kenaikan upah buruh pada tahun ini rerata hanya 0,85 persen alias tidak sampai 1 persen. Padahal, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, ketika inspeksi ke pasar induk Kramat Jati Jakarta, menemukan data kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sudah mencapai 50-70 persen.

Apakah kaum buruh yang porsi pengeluaran mereka 60 persen untuk kebutuhan pokok mampu bertahan hidup? Apakah kaum buruh akan mampu memperbaiki masa depan anak cucunya? Ini pertanyaan besar tentang Sila ke-5 Pancasila. Apalagi ketika skandal semisal Apeng, pencuri kekayaan negara Rp 78 triliun, yang ramai diberitakan saat ini, bebas melanggeng tak tersentuh hukum.

Kita belum tahu akhir cerita pemberontakan buruh yang dilakukan Jumhur Hidayat dan kawan kawan Serikat Buruh lainnya. Namun, perjuangan buruh tekstil, seperti yang dilakukan di Lyon Prancis di masa lalu, telah menghantarkan kaum buruh pada derajat hidup yang tinggi. Padalah, mereka tidak mengenal sila ke-5 Pancasila. (*)

Mari kita berdoa untuk kaum buruh…

Dr. Syahganda Nainggolan;
Penulis adalah Sekretaris Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dan Pengamat Sosial-Politik, Sabang Merauke Circle.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *