Pemberhentian Presdir Tabrak Tiga UU, Komisi B Bantah Kinerja PT ADS Buruk

  • Bagikan
BERKINERJA BAIK: Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharijanto segera meminta penjelasan terkait pemberhentian Lalu M. Syahril Majdi sebagai Presdir PT ADS.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pemberhentian Lalu M. Syahril Majdi sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT Asri Dharma (ADS) mendapat reaksi keras dari kalangan DPRD Bojonegoro. Mereka menilai pemberhentian Presdir PT ADS menabrak perundang-undangan serta tanpa alasan jelas.

Setidaknya, Komisi B memetakan terdapat tiga peraturan perundangan yang dilanggar dalam kasus pemberhentian Lalu Syahril sebagai Presdir PT ADS. Yakni UU PT, Perda BUMD, sekaligus melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharijanto. Menurut Sigit, selain menabrak peraturan serta tanpa alasan, pemberhentian di tengah perjalanan suatu jabatan yang dikaitkan dengan tata pemerintahan, hal itu dinilainya kurang bagus.

‘’Pemberhentian Pak Presdir (Lalu M. Syahril Majdi, Red) memakai indikator apa? Wong PT ADS juga memberi deviden cukup signifikan, sangat besar buat daerah. Kalau ada yang bilang kinerja Presdir buruk, nggak bener itu,’’ kata Sigit.

Baca juga :   Ciptakan Desa Sadar Hukum Guna Meminimalisasi Permasalahan Hukum

Yang perlu diingat, ungkap Sigit, terpilihnya Lalu Syahril melalui pansel yang sangat ketat. DPRD tidak mungkin meloloskan pimpinan PT ADS tanpa memiliki kapasitas dan kapabilitas. Dan, Lalu Syahril dianggap punya keahlian yang mumpuni.

‘’Pak Lalu Syahril itu punya kapasitas dan mumpuni di bidangnya. Kalau tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas, apalagi dengan alasan yang subjektif, tentu akan menimbulkan masalah,’’ kata Sigit.

Dan yang perlu dipahami, jelas Sigit, bahwa pemilik saham PT ADS itu tidak hanya Pemkab Bojonegoro. Selain Pemkab, saham PT SER juga jauh lebih besar di PT ADS. Persoalannya, apakah pemberhentian Lalu Syahril tersebut sudah dibicarakan dengan PT SER atau tidak. Melihat gelagat pergantian yang begitu cepat, Sigit tidak yakin keputusan pemberhentian Lalu Syahril itu dilakukan bersama antara Pemkab dan PT SER. ‘’Idealnya, kan harus diputuskan bersama,’’ kata Sigit.

Baca juga :   Harganas ke-29 Digelar secara Virtual, Jokowi: Keluarga Pilar Kesejahteraan Bangsa

Yang Sigit ketahui, PT ADS selama dinakhodai Lalu Syahril berkinerja baik. Indikasinya, kata Sigit, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B, program kerja dan rencana bisnis PT ADS juga menunjukkan kinerja yang baik. Termasuk tata kelola keuangannya.

‘’Karena itu, kita terkejut juga ketika mendengar Presdir PT ADS diberhentikan di tengah jalan dari jabatannya,’’ ungkap Sigit.

Baca juga :   Bupati Lamongan Beri Ruang Gerak Luas Difabel Melalui FP2HD

Dalam waktu dekat, Komisi B DPRD Bojonegoro akan menanyakan langsung terkait pemberhentian Presdir PT ADS tersebut. Apalagi sebagai pemilik saham mayoritas, PT SER kabarnya juga menilai kinerja PT ADS sangat bagus. ‘’Lha sudah bekerja bagus, tiba-tiba diberhentikan, tentu akan muncul persoalan,’’ kata Sigit.

Selain itu, kata Sigit, Komisi B DPRD Bojonegoro juga akan memanggil pihak-pihak terkait yang bersinggungan dengan pemberhentian Lalu M. Syahril sebagai Presdir PT ADS itu. Sigit perlu menanyakan lebih detail masalah tersebut. ‘’Biar tidak ada kesan like and dislike dan semena-mena,’’ pungkas Sigit. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *