Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September, DPR RI: Harus Revisi Perpres, Jangan Grasah-Grusuh

  • Bagikan
BERHARAP AWAL TAHUN: Penampakan aktvitas salah satu SPBU di Jakarta. Pembahasan BBM bersubsidi menjadi tarik ulur karena hingga kini Perpres-nya belum mengatur secara detail.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena itu, Mulyanto mendesak Presiden membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.

Hal itu harus dilakukan jika Pemerintah benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite. Meski program itu tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada 1 September tersebut. Sebab, juga diperlukan kejelasan skenario seperti apa pembentukan regulasinya.

Baca juga :   Bagi-bagi IUPK ke Ormas, Bukti Nyata Pemerintah Ngawur Kelola ESDM

”Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi, regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” terang Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (21/7).

Mulyanto berharap, pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan. Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.

Baca juga :   Ancam Kedaulatan Negara dan Rusak Lingkungan, F-PKS Minta Presiden Batalkan Ekspor Pasir

”Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” imbuh doktor lulusan perguruan tinggi Jepang tersebut.

Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada 1 September 2024 ini, Pemerintah baru bisa melakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025.

Baca juga :   Elektrifikasi Tidak Tercapai, Mulyanto: Listrik Berkeadilan Hanya Omong Kosong

Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *