Pelapor Dugaan Ijazah Jokowi Palsu Ditangkap, Khozinudin Sayangkan Sikap Polri

  • Bagikan
RPATKAN BARISAN: Ahmad Khozinudin, pengacara Bambang Tri Mulyono, penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo segera berkoordinasi dengan penasihat hukum lainnya pasca ditangkapnya bambang Tri di Hotel Sofian, Tebet, Jakarta Selatan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Polisi gerah juga menyikapi riuhnya kasus gugatan dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono dikabarkan telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (13/10).

Pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinudin membenarkan informasi penangkapan kliennya tersebut. Kepastian Khozinudin itu terungkap karena dia diberitahu langsung oleh Bambang Tri.

“Hari ini saya ditelepon oleh klien saya, Bambang Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet. Dikabarkan dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan kepada saudara Bambang Tri,” ungkap Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Baca juga :   Azan di TV Diganti Running Teks, Ketua MUI: Tak Apalah, di Masjid Azan Tetap Berkumandang

Dia mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri ihwal penangkapan Bambang Tri tersebut. Khozinudin mengaku bergegas menemui Bambang Tri untuk mengetahui duduk perkara penangkapannya itu.

Khozinudin mengaku belum mengetahui penangkapan Bambang Tri itu terkait dengan kasus apa. Karena itu, dia belum banyak memberi statemen terkait penangkapan Bambang Tri tersebut.

“Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami itu terkait tindak pidana apa?,” ungkapnya.

Namun demikian, Khozinudin menduga penangkapan kliennya itu berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan Bambang Tri mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.

JIka info benar, Khozinudin sangat menyayangkan sikap Polri yang menangkap Bambang Tri di tengah proses gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang berjalan.

Baca juga :   Suara Parpol Terbelah soal Amendemen UUD

“Jelas menyayangkan dengan penangkapan ini. Seharusnya, Bareskrim Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami,” tegas Khozinudin.

Meski demikian Khozinudin memastikan, proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi akan tetap berjalan kendati Bambang Tri ditangkap Mabes Polri.

Saat ini, kata Khozinudin, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk mempersiapkan sidang perdana ijazah palsu Jokowi pada 18 Oktober mendatang.

“Tetap lah. Kita nanti akan tetap datang ke pengadilan memenuhi panggilan dari pengadilan,” terang Khozinudin.

Sebelumnya, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Baca juga :   Negara Bisa Lumpuh. Kata Sri Mulyani, Ini Penyebabnya...

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, Bambang Tri juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).

‘’Kita lihat saja. Kan saya sudah rilis bahwa bahwa tanggal 18 Oktober nanti adalah sidang pertama kasus tersebut,’’ kata pengacara yang sering membela kasus hukum para aktivis Islam itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *