Pelaku Usaha Boleh Beroperasi, Pegiat Seni Masih Was-was.

  • Bagikan
HIBURAN KARAOKE: Setelah Tuban berada di zona kuning atau level II berbagai kegiatan diperbolehkan meski dengan prokes ketat.

INDOSatu.co – TUBAN – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, benar-benar merealisasikan ucapannya, terkait melonggarkan aktivitas masyarakat jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun level. Saat ini, Kabupaten Tuban masuk zona kuning dan menjadi level II.

Menindaklanjuti hal itu, orang nomor satu di Pemkab Tuban tersebut, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 556.1/1398/414.102/2021, perihal pemberitahuan pelaksanaan Inmendagri No.38 tahun 2021 di Kabupaten Tuban.

Dalam SE itu, masyarakat kini sudah diperbolehkan menggelar kegiatan kesenian, membuka usaha pariwisata, tempat hiburan, hajatan, olahraga, dan kegiatan sosial lainnya.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban Sulistiadi membenarkan, bahwa mulai sekarang sudah ada kelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelaku usaha, wisata, tempat hiburan, kesenian dan lainnya. Jika sebelumnya kegiatan tersebut ditutup atau tidak boleh beroperasi, kini sudah diperbolehkan. “Sudah boleh beroperasi atau buka, tapi juga ada batasan-batasan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Baca juga :   Anies Apresiasi Warga Datangi Sentra Vaksin

Batasan-batasan yang harus dipenuhi, tentunya merujuk pada SE Bupati Tuban, yakni diizinkan beroperasi, paling banyak 50 persen pengunjung, dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk resepsi diatur maksimal 50 undangan serta tidak menyediakan makanan dan minuman secara prasmanan. Untuk tempat hiburan malam, maksimal jam operasional sampai pukul 21.00.

Baca juga :   Anis: Beri Seikhlasnya, Ambil Seperlunya

Untuk warung makan, pedagang jajanan, restoran, cafe boleh makan di tempat tapi dibatasi 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Untuk perhotelan, bisa beroperasi 100 persen, tentunya dengan penerapan prokes yang ketat. Ketentuan tersebut berlaku sampai, Senin (6/9).

Sementara itu, Damuri pegiat seni, mengaku senang dengan adanya SE tersebut, namun pihaknya masih was-was terkait pelaksanaan di lapangan. “Khawatir pas nanti pertunjukan baru dimulai, dibubarkan oleh Satgas Covid-19,” katanya.

Untuk mengantisipasi adanya bentrok dengan Satgas Covid-19, pihaknya akan terus membawa lembaran SE Bupati Tuban, selama pertunjukan seni (tayub, wayang, ketoprak, dan lainnya) untuk dijadikan bukti diperbolehkan menggelar pertunjukan seni. “Saat pentas nanti, semoga nanti tidak dibubarkan oleh Satgas Covid-19,” harapnya.

Baca juga :   Jalan Sehat Bareng Panwaslu, Bupati Ajak Warga Turut Awasi Pilkada 2024

Selain itu, pihaknya berharap agar kelonggaran beraktivitas bisa berlanjut sampai seterusnya. “Mudah-mudahan berlakunya SE tersebut bisa terus diperpanjang, tidak hanya sampai pada 6 September saja,” pintanya.

Berdasarkan pantauan wartawan INDOSatu.co di lapangan, kebijakan Bupati Tuban tersebut, tidak disia-siakan oleh pelaku usaha, khususnya usaha hiburan di Tuban. Buktinya, pada sore hari, hampir semua tempat hiburan malam yang ada di Jalan Raya Tuban-Bulu KM 4, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, sudah buka dan beroperasi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *