Pascaputusan MK, Publik Kaitkan Suhartoyo dengan Kasus BLBI, Pengamat: Sah-Sah Saja

  • Bagikan
DISOROT PUBLIK: Ketua majelis hakim KM Suhartoyo (tengah) didampingi hakim Saldi Isra (kiri) dan hakim Arief Hidayat (kanan) saat memimpin sidang PHPU Pilpres 2024 belum lama ini.

INDOSatu.co – JAKARTA – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, nama hakim ketua Suhartoyo mencuat dan jadi rasan-rasan publik. Banyak yang kembali mencari rekam jejak Suhartoyo, termasuk soal keterkaitannya dengan kasus BLBI.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, upaya masyarakat membongkar kembali rekam jejak Suhartoyo itu sah-sah saja. Fernandio juga menganggap wajar jika banyak pihak yang menarik benang merah atas kasus Suhartoyo dengan persoalan BLBI.

“Itu sah-sah saja ketika ada pihak yang menganggap, misalnya Pak Suhartoyo dihubungkan dengan kasus BLBI dan hakim lain dengan kasus lain,” kata Fernando saat dihubungi INDOSatu.co via ponselnya.

Baca juga :   Tidak Disahkan DPR Jadi UU, Fraksi PKS Desak Pencabutan Perppu Cipta Kerja

Fernando menilai, kasus yang sempat menyeret nama Suhartoyo itu sebenarnya merupakan kasus lama terkait Korupsi BLBI. Sehingga, sudah seharusnya pihak-pihak yang menganggap isu tersebut untuk bisa membuktikan secara langsung.

Ia juga menilai banyak pihak yang merasa jika MK sudah disandera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih, ketua MK Suhartoyo juga memiliki rekam jejak yang cukup gelap terkait kasus BLBI tersebut.

“Tinggal bagaimana mereka membuktikan bahwa adanya upaya dari kekuasaan atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap putusan MK untuk memenangkan Paslon 02,” ucapnya.

Baca juga :   Ketimpangan Makin Besar, Anies Baswedan Bawa Misi Indonesia Adil Makmur untuk Semua

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui, Suhartoyo pernah terseret dalam kasus korupsi BLBI yang merugikan ratusan triliun kepada negara. Dugaan itu mencuat saat menjelang Suhartoyo dilantik menjadi Hakim MK menggantikan Fadlil Sumadi pada 7 Januari 2015.

Saat itu, Komisi Yudisial (KY) memprotes pencalonan Suhartoyo sebagai Hakim MK yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap melakukan pelanggaran etik. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Suhartoyo, yakni saat proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan di sebagai tersangka korupsi kasus BLBI.

Baca juga :   Peluang Erick di Pilpres, Fernando: Lebih Bisa Diterima Semua Kalangan dan Parpol

Keputusan PK tahun 2013 tersebut dinilai janggal karena sebelumnya Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu, dinyatakan terbukti merugikan negara hingga Rp 369 miliar dan divonis 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, Suhartoyo juga diduga melakukan perjalanan sebanyak 18 kali ke Singapura. Itu terjadi ketika proses persidangan Timan tengah berlangsung periode Juni-Agustus 2013.

Terkait hal tersebut, KY ketika itu meminta pemerintah untuk membatalkan pelantikan Suhartoyo sebagai Hakim MK. Namun permohonan KY tidak digubris dan Presiden Jokowi tetap melantik Suhartoyo sebagai Hakim MK. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *