Pasca Putusan PTUN, Jumhur: Gubernur DKI Segera Tetapkan UMP 2022 yang Baru

  • Bagikan
APRESIASI PRESIDEN: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat merespon positif terbitnya PP Nomor 6 tahun 2025 terkait PP JKP yang menguntungkan pekerja akibat terkena PHK.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasca Putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022, DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta kepada semua pihak, termasuk Pemprov DKI dan Apindo segera menginformasikan secara utuh terkait PTUN tersebut.

Ketua DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, meski putusan PTUN menyatakan membatalkan UMP 2022, Gubernur DKI Jakarta perlu menerbitkan UMP DKI yang baru berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau terdapat kenaikan sebesar 3,57 persen.

Baca juga :   Anies dan Aher Bertemu di Kantor DPP PKS, Aher: Ada Chemistry Diantara Kami

Artinya, kata Jumhur, putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, ungkap Jumhur, termasuk konsekwen atas usulan Dewan Pengupahan tahun 2021, maka DPP KSPSI meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon sesegera mungkin Putusan PTUN tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sebesar Rp. 4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau naik sebesar 3,57 persen dari UMP tahun 2021, sehingga tidak memunculkan kebingungan, ketidakpastian, dan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Baca juga :   Aceh Penghasil Migas, Antrean BBM Subsidi Dimana-mana, Senator Fadhil Rahmi Bereaksi

‘’Soal nasib pekerja, semua pihak harus punya komitmen bersama. Jangan sampai nasib pekerja terkatung-katung tanpa kejelasan, apalagi menyangkut soal gaji,’’ kata Jumhur dalam keterangan pers kepada INDOSatu.co, Senin (18/7).

Karena itu, jelas Jumhur, DPP KSPSI juga meminta kepada para pengusaha agar membayarkan UMP dengan menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang baru tentang UMP.

Baca juga :   Komnas HAM Pertanyakan Jokowi soal Izin Tarik Pegawai KPK ke Polri

Bagi para pengusaha yang telah berkemampuan membayar UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, Jumhur mengimbau agar tetap membayarkan UMP sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tersebut walaupun nantinya akan diterbitkan Keputusan Gubernur tentang UMP DKI Jakarta yang baru.

Jika belum membayarkan UMP sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, Jumhur meminta agar perusahaan segera membayar kekurangannya dan setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur yang baru, perusahaan bisa mengikuti Keputusan Gubernur tentang UMP yang baru nanti. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *