INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sistem terkoneksi satu atap untuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk dan capil) Pemkab Bojonegoro disambut warga dengan suka cita. Selain efektif, sistem tersebut juga membuat warga makin nyaman mengurus adminduk.
‘’Alhamdulillah sudah bagus sekarang untuk urusan administrasi dan kependudukan (Adminduk, Red) di Bojonegoro,’’ kata Masrukhan, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro kepada INDOSatu.co, Rabu (6/12).
Masrukhan mengaku tidak ada kendala mengurus adminduk di Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk dan Capil) setempat sudah memformat sangat bagus untuk pengurusan adminduk dan pencacatan sipil bagi warganya.
Bahkan, kata Masrukhan, jika dulu warga masih bingung harus kemana mengurus adminduk, sekarang sudah sangat mudah. Untuk mengurus adminduk apa pun, semua sudah bisa diurus di desa masing-masing, di Desa Sukorejo. ‘’Baik KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, SKPWNI, SKDWNI, Surat Keterangan, Kartu Identitas Anak dan sebagainya,’’ kata Masrukhan.
Bukan hanya itu. Masrukhan juga menjamin bahwa waktu pengurusan juga sangat singkat. Mengurus sehari bisa langsung selesai. Meski demikian, pelayanan bisa agak molor jika terjadi error pada server di Dinas Dukcapil Pemkab Bojonegoro.
‘’Kapan hari saya dapat info pernah sampai dua hari. Tetapi, setelah server diperbaiki, layanan kembali normal,’’ kata Masrukhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bojonegoro Yayan Rohman ketika dikonfirmasi INDOSatu.co mengaku senang jika layanan adminduk dan catatan sipil Dinas Dukcapil mendapat sambutan dan respon bagus dari masyarakat.
‘’Itulah fungsi Pemkab Bojonegoro yang memang harus hadir untuk memberi kemudahan bagi warganya,’’ kata Yayan kepada INDOSatu.co, Rabu (6/12).
Meski demikian, Yayan mewanti-wanti agar pengurusan adminduk hendaknya dibekali dengan data yang valid. Dengan cara seperti itu, Yayan memastikan pelayanan menjadi lancar serta tidak berisiko bagi warga.
‘’Kadang kan ada, warga meminta tolong melalui orang lain untuk mengurus adminduk. Tetapi data diri yang dibawa tidak valid. Bahkan tidak lengkap. Itu yang membuat pengurusan adminduk menjadi lama dan berliku. Nah, yang seperti itu tidak boleh terjadi. Selama data lengkap, pasti lancar dan aman,’’ kata Yayan.

Yayan mengungkapkan, warga sekarang ini lebih mudah mengurus adminduk dan capil karena semua sudah bisa diurus dan dilakukan di kantor kecamatan. Bahkan, selain KTP bisa diurus di desa masing-masing. Tujuannya, kata Yayan, untuk mendekatkan pelayanan yang lebih baik.
‘’Hanya KTP saja yang masih di kita (Disduk dan Capil, Red). Bahkan, untuk yang selain KTP, mengurus di desa asal domisili warga, juga sudah bisa. Sudah ada 270 desa di Bojonegoro yang secara mandiri sudah bisa menangani urusan adminduk warga,’’ kata Yayan.
Berapa persen warga Bojonegoro yang sudah ber-KTP? Yayan mamastikan bahwa semua warga Bojonegoro dipastikan sudah memiliki KTP. Jika ada warga Bojonegoro yang tidak memiliki KTP, kata Yayan, sama artinya akan mempersulit diri sendiri.
Karena dalam urusan apapun, kata Yayan, identitas diri berupa KTP sangat diperlukan. Karena itu, jika ada warga yang belum ber-KTP, segera mengurus di kantor desa setempat, yang kemudian dibawa ke kecamatan dan lalu KTP dicetak. Simpel dan sangat memudahkan warga. Kami hanya memberi pelayanan terbaik untuk warga. Tidak lebih dari itu,’’ pungkas Yayan. (adi/red)