Nono Sampono: Indonesia Butuh ‘Ketua Kelas’ di Ranah Keamanan Laut

  • Bagikan
BAHAS KEMARITIMAN: Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono meminta agar ada satu lembaga yang menjadi leader untuk menciptakan efisiensi dan menjaga kelautan Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kerjanya.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap revisi terbatas UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan bisa menciptakan efisiensi pada keamanan laut Indonesia. Sejauh ini, keamanan laut seakan-akan jalan sendiri-sendiri karena ada enam kementerian/lembaga yang memiliki kapal patroli.

“Kita harus mencari efisiensi dalam keamanan laut kita. Seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjadi ‘ketua kelas’ dalam hal ini. Saat ini seakan jalan sendiri-sendiri baik itu Bakamla, kementerian/lembaga, Polisi, Bea Cukai, dan lainnya. Memang betul mereka jalan sesuai dengan tupoksinya, tapi secara terpadu perlu diatur agar lalu lintas bisa teratur,” ucap Nono Sampono saat FGD ‘Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang’ di Univeritas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Selasa (22/3).

Baca juga :   Tak Ada Nama Jokowi-Gibran, Bahlil Lahadalia Umumkan Pengurus Lengkap Partai Golkar

Senator asal Maluku itu menambahkan, Angkatan Laut serta armadanya saat ini masih sangat terbatas. Untuk itu, harus ada lembaga yang disiapkan. “Kita dalam revisi terbatas UU ini harus mengakui bahwa Indonesia Coast Guard adalah Bakamla. Selain itu harus diberikan hak untuk menyidik dan tentunya harus di bawah presiden langsung,” jelasnya.

Menurut Nono, sudah 50 tahun Indonesia hanya berkutik dalam penataan sistem keamanan laut Indonesia. Bahkan, sampai saat ini untuk menyatukan kemaritiman Indonesia belum juga bisa diselesaikan.

“Untuk perdamaian, Bakamla bisa sebagai penegak hukum. Dalam keadaan darurat, ia juga mampu mendukung sistem pertahanan negara. Jadi, ada dua dimensi yang perlu ada perhatian. Sementara, kita belum punya,” terang Nono Sampono.

Baca juga :   Terkait SE Menag, Sultan Minta Umat Islam Memaafkan Yaqut

Senada dengan Nono Sampono, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita Br Sitepu menambahkan, terdapat 24 UU yang mengatur tentang keamanan laut, bahkan terdapat berbagai lembaga atau unit kerja yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan penegakan hukum. Hal tersebut mengakibatkan kurangnya koordinasi diantara lembaga yang memiliki kewenangan di wilayah perairan.

“Terdapat banyak peraturan perundangan yang materinya saling tumpang tindih dan berbenturan. Permasalahan lainnya dalam keamanan laut dan pantai adalah banyaknya instansi yang berwenang, sehingga kurang efektif dalam keamanan laut kita,” imbuh senator asal Sumatera Utara itu.

Baca juga :   Paradigma Politik Jawa dan Non Jawa, Sultan: Tidak Relevan dengan Demokrasi

Di kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Jonni Mahroza juga mengakui, bahwa eksistensi penegakan hukum kelautan masih kurang. Untuk itu, perlu pembenahan dan sinergitas lembaga terkait atas keamanan laut sehingga bisa sesuai dengan regulasi yang ada. “Revisi terbatas UU ini kami mengharapkan bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bakamla, Aan Kurnia menilai bahwa, kondisi saat ini ada enam kementerian/lembaga yang mempunyai armada patroli berdasarkan UU. Alhasil, kondisi saat ini seakan tumpang tindih kewenangan dalam penindakan di laut.

“Dampaknya sekarang menjadi ambiguitas penanggungjawaban keamanan maritim kita. Belum lagi pemeriksaan berulang oleh kapal patroli yang berbeda-beda,” tuturnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *