INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN), Dr Ari Yusuf Amir menyatakan, keterangan menteri dan kesaksian pihak terkait dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstotusi (MK) banyak yang hanya merupakan asumsi belaka. Ini karena apa yang disampaikan mereka tak sesuai dengan fakta atau kenyatan sebenarnya.
“Kesaksian para menteri dan pihak terkait di sidang MK hanya merupakan asumsi saja. Ini karena apa yang mereka kemukakan di depan sidang Persilihan Hasil Pemilu (PHP) itu tidak didasari atas fakta. Apa yang dikatakan mereka berlainan dengan kenyataan yang ada,’’ kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/4) sore.
Menurut Ari, salah satu keterangan yang hanya asumsi itu adalah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terkait dengan politisasi bantuan sosial (bansos). Di depan sidang MK yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh soal calon presiden dan wakil presoden tertentu. Hal ini karena penetapannya sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran.
Namun, fakta yang terjadi ternyata tidak demikian. Bahkan, terbukti dalam dua hal: yakni pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk ‘cawe-cawe’ dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahan pada September 2023.
Kedua, tanpa adanya usulan dari kementerian, Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan El Nino hingga Juni 2024. Ini bertepatan dengan Pilpres putaran ke-2, keputusan ini ditetapkan dalam rapat terbatas 6 November 2023.
‘’Kesimpulan kami terjadi intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini terbukti dengan adanya niat dan tindakan nyata dari Presiden Jokowi,’’ ujar Ari. (*)