Ngaku Taat Hukum, Sekjen PDIP Hasto Hadiri Pemeriksaan di KPK Kasus Harun Masiku

  • Bagikan
BERI KETRANGAN PERS: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (batik merah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus suap caleg PDIP, Harun Masiku.

INDOSatu.co – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membuktikan pernyataannya. Dia benar-benar menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6). Kehadiran politisi PDI Perjuangan asal Yogyakarta itu menjadi saksi dalam perkara suap mantan politikus PDIP, Harun Masiku.

Hasto datang di KPK sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah. Hasto ditemani beberapa pengacaranya, seperti Patra M. Zen dan Rony Talapessy. Hasto menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bukti dirinya taat hukum.

Baca juga :   Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tolak Dana BOS Diambil untuk Program Makan Siang Gratis

“Seperti yang saya janjikan sebelumnya, selaku warga negara taat hukum, saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan,” kata Hasto kepada awak media, Senin (10/6).

Hasto merupakan saksi keempat yang diperiksa dalam kasus Harun Masiku. Sebelumnya, tiga saksi yang telah diperiksa adalah seorang pengacara dan dua mahasiswa.

Ketiga orang tersebut disebut merupakan kerabat Harun Masiku, yang diduga terlibat menyembunyikan keberadaan Harun.

Baca juga :   Fadel Muhammad Ajak Warga Gorontalo Ikut Sukseskan Pemilu 2024

Hasto pun lantas menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.50 setelah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. Diketahui, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti pengacara Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO atau buron Harun Masiku. Harun Masiku diketahui merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.

Baca juga :   Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, HNW: Harus Dikoreksi, Langgar Konstitusi-UU Pemilu

Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Di sisi lain, Wahyu sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *