INDOSatu.co – MAGELANG – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan seorang laki-laki berkewarganegaraan asing. Pria tersebut berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (1/12).
Pengungkapan kasus itu bermula adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11). Mendapati paket mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamannya di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket berisi sembilan lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 butir, sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir, sehingga total jumlahnya 40 butir.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang-barang tersebut secara online. Kami masih dalami juga kebenarannya,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia, dan paranoid, sehingga nekat membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang. (*)