INDOSatu.co – JAKARTA – Selain menyinggung soal pandemic Covid-19, dalam membaca RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan APBN 2022, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 427,5 triliun dalam RAPBN 2022. Joko Widodo mengungkapkan, anggaran tersebut dipakai untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
“Diharapkan dalam jangka panjang anggaran itu akan mampu memotong rantai kemiskinan,” kata Joko Widodo yang disampaikan melalui vitual di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/8).
Presiden menambahkan untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, maka pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait.
Salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah adalah bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, dan Bantuan Tunai Sosial (BTS).
Pada 2022, ungkap Joko Widodo, pemerintah menargetkan tingkat pengangguran terbuka 5,5 – 6,3 persen dan tingkat kemiskinan ada pada kisaran 8,5 – 9,0 persen dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem. (*)