Komisi III DPR RI Dukung Kepolisian Serius Proses Hukum Oknum Peneliti BRIN

  • Bagikan
DUKUNGAN PARLEMEN: Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mendukung Kepolisian menangani serius proses hukum peneliti BRIN, AP Hasanuddin yang mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah, hanya gara-gara beda penentuan tanggal Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai, cara AP Hasanuddin (APH), oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang melakukan ancaman terhadap warga Muhammadiyah, mirip intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960-an. Karena itu, Nasir mendukung kepolisian untuk memproses hukum kasus tersebut.

Nasir mengatakan, sangat tidak layak dan patut seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan, mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman dan intoleran tersebut. Apalagi, ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah, organisasi besar umat Islam di Indonesia.

Baca juga :   Berkat Program Sekolah Gratis, Risma Didoakan Warga Surabaya Terpilih Jadi Gubernur

Dijelaskan Nasir, penyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak langsung, telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Dalam perkara ini, ujar Nasir, pihak kepolisian diharapkan akan menangani serius kasus ini. Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah melakuan profiling pernyataan APH yang mengancam warga Muhammadiyah.

Nasir mengatakan, langkah APH yang meminta maaf atas perbuatannya harus dihormati. Namun, proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum. “Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,” ujar Nasir Djamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).

Baca juga :   Kunjungi Partai Demokrat, Anies Baswedan Disambut Hangat AHY dan Kader

Apalagi, dalam narasinya di media sosial, APH menantang siap dilaporkan ke polisi. Buan hanya itu. APH juga mengaku tidak takut dipenjara terkait pernyataannya tersebut. Jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa APH bagian dari rezim yang berkuasa.

“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca juga :   Penuhi Permintaan Publik, Roy Suryo Rilis Trailer Resmi Film Dirty Election

Kepada pimpinan BRIN, Nasir berharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan, memberi efek jera agar kedepan, jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,” kata Anggota DPR dari Aceh ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *