INDOSatu.co – KOTA PEKALONGAN – Kenaikan upah minimum pekerja (UMP) Kota Pekalongan 2025 naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 155.377 dibanding pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMK Kota Pekalongan ditetapkan dengan nominal Rp 2.545.138.
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, kenaikan UMK Kota Pekalongan tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.545.138.
Nominal tersebut naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 155.377 dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp 2.389.801
Walikota Afzan mengaku bersyukur, dalam penentuan kenaikan UMK 2025 ini tidak ada gejolak sama sekali baik pada Serikat Pekerja Nasional (SPN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), akademisi, dan sebagainya.
Sebab, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini sudah ditentukan pemerintah pusat. “Alhamdulillah kemarin mediasinya tidak sampai ke saya. Kalau ke saya besaran nominalnya sudah clear dan ditentukan sebesar Rp 2.545.138,” tutur Mas Aaf belum lama ini.
Tak hanya Kota Pekalongan, UMK di kabupaten/kota lain di Provinsi Jateng juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. (*)