INDOSatu.co – JAKARTA – Polemik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan akhirnya sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, polemik tersebut berbuntut laporan terhadap aktivis M. Said Didu ke Polres Tangerang.
Menyikapi kasus tersebut, Presiden Prabowo dikabarkan akan mengkaji ulang PSN PIK 2 tersebut. Klaim itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Diungkapkan Nusron, Prabowo mempunyai empat kategori PSN. Karena itu, pemerintah akan mengkaji, apakah pengembangan PSN PIK 2 masuk ke pengelompokan tersebut.
“Yang pasti, kami akan mengkaji (status PSN PIK 2). Kajian kami adalah tentunya mengacu pada PSN yang menjadi betul-betul fokus concern-nya Bapak Presiden (Prabowo Subianto, Red),” ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Dikatakan Nuron, kategori PSN pertama di era Prabowo adalah yang mendukung target swasembada pangan. Kedua, proyek strategis nasional yang mendukung swasembada energi. Sementara yang tiga adalah PSN penopang hilirisasi. Dan keempat adalah kategori proyek giant sea wall untuk mengamankan Jakarta dan Pulau Jawa.
“Apakah ini (proyek PIK 2) bisa dimasukkan (ke empat) kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Kapan selesainya? Ya, nanti kita lihat. Namanya baru dikaji, sudah ditanya kapan (selesai),” tuturnya.
“Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 (1.755 hektare). Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata, coastland. Jadi, kayak wisata pantai itu, tropical coastland,” imbuh Nusron.
Meski demikian, kata Nuron, ATR menggarisbawahi bahwa bukan tugasnya untuk menentukan nasib PIK 2 ke depan. Politisi asal Kudus, Jawa Tengah itu hanya akan mengurus masalah lahan di proyek tersebut. Keputusan terkait status PSN bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Yang memutuskan suatu PSN itu bukan di ATR. Yang memutuskan itu Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Pak Presiden (Prabowo Subianto), ya kan, yang memutuskan,” tegasnya.
Nusron menekankan tugas Kementerian ATR/BPN adalah memastikan apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau belum. Jika sejalan, pihaknya bakal mengeluarkan surat rekomendasi.
Ternyata, Nusron menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota. ”Tapi semua masih kita kaji,” kata Nusron. (*)