INDOSatu.co – TUBAN – Setelah kuasa hukum Terlapor kasus pengerusakan pagar milik warga untuk pembangunan jalan poros desa di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban buka suara terhadap tuduhannya, kini giliran kuasa hukum Pelapor membantah tuduhan tentang penerapan pasal 170 ayat 1 KUHP dalam kasus tersebut.
Pada Jumat (22/11) lalu, Nang Engky Anom Suseno, kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kujung dan Kades Mlangi meminta penyidik Polres Tuban perlu pengkajian ulang pasal atas pertimbangan-pertimbangan lain dalam kasus tersebut.
Namun, kuasa hukum Pelapor, Nur Aziz, justru menanggapi bahwa pasal 170 ayat 1 KUHP yang dituduhkan atas perkara pengerusakan pagar rumah milik Suwarti, 40, dan Ali Mudrik, 50 sudah tepat dan benar menurut hukum. Sebab, para terlapor tersebut secara terang-terangan dan bersama-sama merusak pagar milik para terlapor.
“Unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (Openlijk), berarti tidak secara sembunyi-sembunyi (Openbaar). Akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum. Unsur dengan tenaga bersama-sama (Met vereenigde) terhadap orang atau barang, yang artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” terang Nur Aziz saat dikonfirmasi INDOSatu.co melalui pesan singkat pada Senin (25/11).
Aziz, sapaan akrabnya, mengatakan, pihaknya juga membantah adanya pemberian izin dari pemilik pagar rumah yang dirobohkan. Padahal, kliennya sama sekali tidak pernah mengizinkan pagar rumahnya dirobohkan. Aziz juga mengungkapkan, bahwa pihak kontraktor justru didesak oleh Kepala Dusun (Kadus) Kadutan untuk mengeksekusi pagar milik pelapor.
“Tidak benar terlapor telah meminta izin kepada Pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak anak menantu yang mengizinkan, jelas tidak mewakili Pelapor sebagai pemilik tanah dan pagar yang dibongkar, karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa. Apalagi pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar, tetapi didesak, bahkan dipaksa oleh Kasun Kadutan agar tetap dibongkar,” terangnya.
Meski demikian, Aziz membenarkan bahwa telah melakukan negosiasi kepada pihak terlapor sebanyak 2 kali, tetapi belum berhasil mencapai kesepakatan karena terhambat dengan penawaran ganti rugi dari para pihak terlapor yang kurang patut dan layak. Dia membenarkan pernah dilakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor dua kali diluar Polres Tuban, akan tetapi awalnya atas inisiatif Pelapor.
Karena penawaran ganti rugi dari Terlapor tidak patut dan layak, sehingga penawaran tersebut ditolak oleh Pelapor. Aziz menambahkan, selaku kuasa hukum pelapor, pihaknya menghargai sudut pandang dari Terlapor, walaupun mereka juga perlu menghormati sudut pandang dari kliennya. Menurut Aziz, setiap orang dapat memiliki sudut pandang yang berbeda-beda.
“Sebagai Penasihat Hukum Pelapor, kami menghargai sudut pandang Penasehat Hukum Terlapor walaupun dari sudut pandang yang subjektif karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda, jika seandainya nanti Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka kami mempersilakan menempuh upaya hukum praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ipda Dhanny Rhakasiwi menegaskan, kasus tersebut sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara serta akan segera ditetapkan tersangka.
“Kasus ini sudah naik menjadi penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka setelah dilakukan periksa ulang para terlapor,” jelas IPDA Dhanny saat ditemui INDOSatu.co, di kantornya. (*)